Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Dalam pengumuman resmi Nomor PENG-28/PJ.09/2026, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk pelaporan serta pembayaran yang dilakukan pada 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajiban pada tenggat normal akhir Maret. DJP menegaskan penghapusan sanksi berlaku otomatis dan tidak akan mengganggu status kepatuhan wajib pajak selama periode relaksasi tersebut.
Denda dan bunga dihapus otomatis
DJP menyatakan penghapusan sanksi dilakukan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan yang terjadi dalam rentang 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Jika STP sudah terlanjur terbit, DJP akan menghapusnya secara jabatan melalui kepala kantor wilayah. Mekanisme ini membuat proses lebih sederhana dan menghindari beban administratif tambahan bagi wajib pajak yang terlambat lapor.
Apa saja yang dibebaskan
Relaksasi ini mencakup dua jenis sanksi utama, yaitu denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dan bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Kebijakan ini hanya berlaku untuk periode yang disebutkan dalam pengumuman resmi DJP.
Berikut rincian singkatnya:
- Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan dihapus.
- Bunga keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 juga dihapus.
- Tidak diterbitkan STP atas keterlambatan dalam masa relaksasi.
- STP yang sudah terbit akan dihapus secara jabatan.
Tidak mengganggu status WP Patuh
DJP juga memberi kepastian bahwa keterlambatan dalam periode relaksasi tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu, atau yang dikenal sebagai WP Patuh. Artinya, wajib pajak yang memanfaatkan kelonggaran ini tidak otomatis tercatat sebagai pihak yang kehilangan reputasi kepatuhan.
Kebijakan ini penting karena status kepatuhan punya pengaruh pada berbagai layanan administrasi perpajakan. Dengan perlakuan ini, DJP berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan pemenuhan kewajiban pajak.
Jumlah pelaporan sudah tembus 10,6 juta SPT
Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 10.653.931 SPT telah masuk. Angka ini menunjukkan capaian kepatuhan formal yang cukup kuat, meski masih ada wajib pajak yang belum sempat melapor tepat waktu.
Dari total tersebut, rinciannya adalah 9.315.880 SPT dari Orang Pribadi Karyawan, 1.116.703 SPT dari Orang Pribadi Non Karyawan, 219.161 SPT Badan dalam rupiah, dan 164 SPT Badan dalam dolar AS. DJP juga menerima 1.992 SPT Badan (IDR) dan 31 SPT Badan (USD) untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan sejak Agustus 2025.
Mengapa kebijakan ini penting bagi wajib pajak
Relaksasi sanksi memberi ruang bagi masyarakat yang terlambat karena kendala waktu, administrasi, atau teknis saat pelaporan. Dalam praktiknya, kebijakan seperti ini bisa menurunkan risiko sanksi finansial sekaligus menjaga agar pelapor tetap bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa hambatan tambahan.
Kebijakan juga menunjukkan pendekatan DJP yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan. Di sisi lain, wajib pajak tetap perlu memahami bahwa kelonggaran ini hanya berlaku sampai 30 April 2026 dan tidak menghapus kewajiban pelaporan itu sendiri.
Hal yang perlu diperhatikan wajib pajak
Agar tidak keliru memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mencatat beberapa poin penting berikut:
- Relaksasi hanya berlaku untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025.
- Periode yang mendapat penghapusan sanksi ialah 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026.
- Penghapusan mencakup denda dan bunga.
- Penghapusan dilakukan otomatis oleh sistem DJP.
- Status WP Patuh tetap aman selama keterlambatan terjadi di periode tersebut.
Dengan kebijakan ini, DJP memberi kelonggaran yang cukup luas bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melapor tepat waktu. Namun, setelah 30 April 2026, ketentuan normal kembali berlaku dan kelonggaran sanksi tidak lagi dapat digunakan.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




