Otoritas Jasa Keuangan mencatat hampir 80% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap I untuk 2026. Hingga Februari 2026, ada 114 perusahaan dari total 144 yang sudah memenuhi ketentuan tersebut, atau setara 79,17%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan data itu dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026 pada Senin, 6 April 2026. Ia menegaskan bahwa pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas ini terus berjalan sebagai bagian dari pengawasan kesehatan industri asuransi.
Pemenuhan Modal Jadi Fokus Pengawasan
OJK menempatkan ekuitas minimum sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga ketahanan perusahaan asuransi. Ketentuan ini ditujukan agar pelaku industri memiliki bantalan modal yang cukup saat menghadapi risiko klaim, gejolak pasar, maupun tekanan operasional.
Ogi menjelaskan, dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang dipantau, sebanyak 114 perusahaan sudah memenuhi target tahap I 2026. Dengan capaian itu, masih ada sebagian kecil perusahaan yang perlu mempercepat pemenuhan modal agar tetap berada dalam jalur kepatuhan.
Masih Ada Perusahaan Dalam Pengawasan Khusus
Selain memantau pemenuhan ekuitas, OJK juga mengawasi sejumlah perusahaan yang masuk kategori pengawasan khusus. Saat ini, ada tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun yang berada dalam pengawasan otoritas.
Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menilai kepatuhan administrasi, tetapi juga memantau kondisi keuangan dan risiko yang dihadapi industri. Pengawasan khusus biasanya diberikan kepada entitas yang membutuhkan perhatian lebih agar masalah keuangan tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Kinerja Premi Asuransi Masih Tumbuh
Di tengah pengawasan modal, industri asuransi komersial masih membukukan pertumbuhan premi. Hingga Februari 2026, total akumulasi pendapatan premi mencapai Rp62,37 triliun, naik 3,50% secara tahunan atau year on year.
Meski tumbuh, laju kenaikan premi ini melambat dibandingkan Januari 2026 yang tumbuh 4,67% YoY. Namun dari sisi nominal, nilai premi Februari 2026 lebih besar dibandingkan Januari 2026 yang tercatat Rp36,38 triliun.
Rincian Premi dari Asuransi Jiwa dan Umum
Secara komposisi, premi asuransi komersial masih ditopang oleh dua segmen utama. Premi asuransi jiwa terkonsolidasi tercatat sebesar Rp32,39 triliun, hanya tumbuh 0,12% YoY, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp29,98 triliun dengan pertumbuhan 7,41% YoY.
Data ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan industri belum merata di semua lini. Segmen asuransi umum dan reasuransi masih mencatat ekspansi yang lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa pada periode yang sama.
Klaim Naik, Peran Manajemen Risiko Semakin Penting
Dari sisi pembayaran manfaat, klaim asuransi komersial per Februari 2026 mencapai Rp38,63 triliun dan tumbuh 8,26% YoY. Pertumbuhan ini sedikit lebih lambat dibandingkan Januari 2026 yang berada di level 8,34% YoY.
Kenaikan klaim menegaskan pentingnya pengelolaan risiko dan kecukupan modal bagi perusahaan asuransi. Semakin besar beban klaim, semakin dibutuhkan cadangan keuangan yang kuat agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Permodalan Industri Masih Solid
OJK menilai kondisi permodalan industri asuransi komersial masih solid. Rasio risk based capital atau RBC asuransi jiwa tercatat sebesar 480,83%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi berada di level 327,98%.
Keduanya jauh di atas batas minimum atau threshold sebesar 120% yang ditetapkan regulator. Hal ini memberi sinyal bahwa secara agregat, industri masih punya ruang ketahanan yang cukup besar untuk menyerap risiko.
Aset Industri Mendekati Rp1.000 Triliun
Selain modal dan premi, total aset asuransi komersial juga terus bertambah. Per Februari 2026, aset industri tercatat mencapai Rp999,15 triliun, naik 8,57% secara tahunan dari Rp920,25 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan aset ini menunjukkan skala industri yang semakin besar dan tetap relevan dalam sistem keuangan nasional. Namun, dengan besarnya ukuran industri, OJK tetap dituntut menjaga disiplin pengawasan agar ekspansi tidak mengorbankan kualitas aset dan stabilitas keuangan perusahaan.
Fakta Utama Industri Asuransi per Februari 2026
- 114 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum tahap I 2026.
- Tingkat kepatuhan itu setara dengan 79,17% dari total perusahaan yang dipantau.
- Ada 7 perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus OJK.
- Premi asuransi komersial mencapai Rp62,37 triliun, naik 3,50% YoY.
- Klaim asuransi komersial mencapai Rp38,63 triliun, naik 8,26% YoY.
- RBC asuransi jiwa tercatat 480,83% dan asuransi umum serta reasuransi 327,98%.
- Total aset asuransi komersial mencapai Rp999,15 triliun.
Dengan capaian ekuitas minimum yang sudah dipenuhi mayoritas perusahaan, OJK menilai industri asuransi masih berada dalam jalur yang relatif sehat. Namun, pengawasan tetap menjadi kunci karena sebagian perusahaan masih masuk pantauan khusus sementara beban klaim dan tuntutan penguatan modal terus berjalan di tengah pertumbuhan aset industri yang mendekati Rp1.000 triliun.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com