BPJS Ketenagakerjaan kembali menyoroti kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran setelah Dewan Pengawas mengungkap masih ada 523.000 pengusaha yang terindikasi belum patuh hingga 31 Desember 2025. Temuan ini menjadi perhatian karena iuran BPJS Ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto menyampaikan data itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026). Ia menjelaskan bahwa dari 878.000 pemberi kerja aktif yang sudah menjadi peserta ketenagakerjaan, ada 523.000 yang masuk kategori terindikasi belum patuh.
Ribuan Perusahaan Masih Menunggak
Dedi mengatakan data tersebut merupakan temuan yang masuk sepanjang 2025. Ia juga menyebut ada 95.000 dari 490.000 pemberi kerja perusahaan yang tercatat menunggak berdasarkan data Pengawasan dan Pemeriksaan (PDS) selama tahun yang sama.
Angka itu menunjukkan tantangan kepatuhan masih besar di sektor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam forum tersebut, Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi data secara lebih rinci pada pertemuan berikutnya, termasuk membedakan mana perusahaan yang sudah ditindak, yang masih bermasalah, dan yang belum terselesaikan.
Fungsi Pengawasan Bakal Diperkuat
Dedi menegaskan Dewan Pengawas akan terus mengedepankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Langkah itu dinilai penting di tengah tekanan ekonomi global, termasuk ketidakpastian usaha dan konflik di Timur Tengah yang ikut memengaruhi dunia ketenagakerjaan.
“Sebagai fungsi pengawasan kami akan berkolaborasi dengan teman-teman direksi terkait dengan penegakan hukum, memastikan bahwa hak-hak pekerja memang harus diberikan,” kata Dedi dalam rapat tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa kepatuhan iuran bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bagian dari perlindungan hak dasar pekerja.
Target Penurunan dalam 100 Hari Pertama
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan target penurunan jumlah perusahaan yang tidak patuh dalam 100 hari pertama masa kerjanya. Ia menyebut lembaganya ingin menekan angka ketidakpatuhan dari sekitar 60.000-an menjadi sekitar 40.000-an.
Target itu menunjukkan adanya dorongan internal untuk mempercepat pembenahan kepatuhan iuran. Jika tercapai, langkah tersebut bisa membantu memperluas perlindungan jaminan sosial dan mengurangi risiko pekerja kehilangan hak atas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Data yang Disorot dalam RDP DPR
Berikut poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut:
- Ada 878.000 pemberi kerja aktif yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Sebanyak 523.000 pemberi kerja terindikasi belum patuh bayar iuran per 31 Desember 2025.
- Data PDS menunjukkan 95.000 dari 490.000 pemberi kerja perusahaan menunggak sepanjang 2025.
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
- Direksi menargetkan penurunan jumlah perusahaan yang tidak patuh dalam 100 hari kerja.
Ancaman bagi Perlindungan Pekerja
Ketidakpatuhan pemberi kerja membayar iuran dapat mengganggu keberlanjutan perlindungan bagi pekerja. Jika iuran tidak dibayarkan, pekerja berisiko mengalami hambatan saat mengakses manfaat jaminan sosial seperti perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga manfaat lain yang menjadi hak peserta.
Kondisi ini juga bisa menimbulkan masalah yang lebih luas di dunia usaha. Ketika kepatuhan iuran rendah, beban pengawasan akan meningkat dan kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial dapat ikut terdampak, terutama pada sektor usaha yang masih menghadapi tekanan biaya operasional.
Dorongan Penegakan Aturan di Tengah Tekanan Ekonomi
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan kini menghadapi tugas ganda, yaitu menjaga kepatuhan iuran sekaligus mempertahankan keberlangsungan usaha. Di situasi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, pengawasan perlu berjalan beriringan dengan pembinaan agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajibannya.
Pada saat yang sama, pekerja tetap membutuhkan kepastian bahwa hak mereka atas jaminan sosial tidak diabaikan. Karena itu, upaya menekan angka pemberi kerja yang menunggak iuran akan menjadi salah satu indikator penting dalam memperkuat tata kelola perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com