Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, perusahaan pemilik platform pinjaman online Maucash. Keputusan ini tertuang dalam KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026, dan diumumkan OJK sebagaimana dikutip pada Rabu, 8 April 2026.
Pencabutan izin itu membuat Maucash tidak lagi boleh menjalankan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. OJK menyebut langkah ini diambil karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Apa yang diputuskan OJK
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga PVML OJK, Indra Salfian A., menegaskan bahwa izin usaha PT Astra Welab Digital Arta telah dicabut melalui keputusan anggota dewan komisioner. Pernyataan itu menandai berakhirnya status izin operasional Maucash di bawah pengawasan OJK.
Pencabutan izin ini menjadi langkah administratif yang penting dalam industri pinjaman daring. OJK memastikan perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menuntaskan seluruh urusan dengan para pihak yang terkait, termasuk pemberi dana dan penerima dana.
Kewajiban yang harus diselesaikan Maucash
Setelah izin dicabut, perusahaan tidak bisa lagi menjalankan aktivitas penyaluran pendanaan baru. Namun, OJK menegaskan masih ada kewajiban yang harus dipenuhi secara tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut kewajiban yang disampaikan OJK:
- Memberikan informasi yang jelas kepada Pemberi Dana, Penerima Dana, dan pihak berkepentingan lain mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran serta membentuk Tim Likuidasi.
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan sampai Tim Likuidasi terbentuk.
OJK juga meminta agar penanggung jawab dan pegawai yang ditunjuk, termasuk jika ada perubahan, disampaikan kepada seluruh Pemberi Dana dan Penerima Dana. Informasi itu juga harus ditembuskan kepada OJK.
Dampak bagi pengguna dan pemberi dana
Bagi pengguna Maucash, pencabutan izin ini berarti perusahaan harus fokus pada penyelesaian administratif dan kewajiban layanan yang masih tersisa. OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai aspek utama agar hak para pihak tetap terjaga selama proses likuidasi berjalan.
Bagi pemberi dana, langkah ini memberi sinyal bahwa penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui mekanisme resmi. Dalam praktiknya, komunikasi dari perusahaan menjadi krusial agar tidak muncul kebingungan terkait status penagihan, pengembalian dana, maupun proses penyelesaian lainnya.
Maucash dan posisi Astra di industri fintech
Maucash dikenal sebagai salah satu platform pinjaman daring yang terhubung dengan grup besar melalui PT Astra Welab Digital Arta. Kehadiran nama Astra di dalam entitas ini membuat kabar pencabutan izin OJK menjadi perhatian pasar dan pengguna layanan fintech.
Di tengah pengawasan yang semakin ketat terhadap industri pinjaman daring, kasus ini menunjukkan bahwa aspek kepatuhan tetap menjadi faktor utama. OJK selama ini mendorong penyelenggara LPBBTI untuk menjaga tata kelola, pelindungan konsumen, dan transparansi operasional.
Poin penting dari keputusan OJK
- Izin usaha PT Astra Welab Digital Arta resmi dicabut OJK.
- Keputusan tercantum dalam KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026.
- Maucash dilarang menjalankan usaha di bidang LPBBTI.
- Perusahaan wajib menginformasikan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait.
- Perusahaan harus menggelar RUPS untuk pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
- Perusahaan wajib menunjuk gugus tugas dan pusat layanan sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Pengumuman OJK ini menambah daftar penegakan kepatuhan di sektor fintech lending, sekaligus menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib mengikuti prosedur saat izin usahanya berakhir. Hingga proses likuidasi berjalan, perhatian utama tetap tertuju pada bagaimana PT Astra Welab Digital Arta menuntaskan seluruh kewajiban kepada Pemberi Dana, Penerima Dana, dan pihak lain yang berkepentingan.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com




