Otoritas Jasa Keuangan mencatat tekanan di industri pinjaman online masih meningkat, terutama pada kualitas pembayaran para peminjam. Rasio wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 pada industri fintech peer-to-peer lending naik menjadi 4,38% per Januari 2026, dari 2,59% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan itu menunjukkan risiko kredit macet di sektor pinjol masih menjadi perhatian utama regulator. Di saat yang sama, OJK juga menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar terkait pengaturan bunga di industri pindar.
Kredit macet pinjol naik, OJK soroti kemampuan bayar borrower
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut kenaikan TWP90 dipengaruhi penurunan kemampuan bayar sebagian peminjam. Kondisi ini membuat penyaluran pembiayaan di industri pindar perlu dikendalikan lebih ketat.
OJK meminta penyelenggara pinjol memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Langkah itu mencakup peningkatan kualitas e-KYC dan credit scoring agar pembiayaan lebih selektif, prudent, dan tetap melindungi konsumen.
18 penyelenggara pinjol kena sanksi
Agusman mengatakan hingga Februari 2026 terdapat 18 penyelenggara pinjol dengan tingkat kredit macet di atas 5%. Seluruhnya sudah dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan diminta menjalankan perbaikan agar kualitas pembiayaan membaik.
Data tersebut memperlihatkan tantangan industri tidak hanya datang dari sisi pertumbuhan penyaluran dana. Kualitas portofolio pinjaman juga menjadi faktor yang menentukan kesehatan bisnis platform pinjol dalam jangka panjang.
10 penyelenggara belum penuhi modal minimum
Selain persoalan kredit macet, OJK juga masih menemukan masalah permodalan pada sebagian penyelenggara. Saat ini ada 10 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Semua penyelenggara itu telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan modal. Skema yang disiapkan antara lain penambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
Langkah pengawasan OJK ke depan
OJK menilai penguatan industri pinjol perlu dilakukan dari hulu ke hilir. Pengawasan akan tetap diarahkan pada kualitas identifikasi nasabah, akurasi credit scoring, dan penguatan permodalan agar profil risiko industri tetap terkendali.
Berikut fokus penguatan yang disebut OJK:
- Meningkatkan kualitas e-KYC.
- Memperbaiki akurasi credit scoring.
- Memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
- Mendorong pemenuhan ekuitas minimum.
- Menjaga perlindungan konsumen.
Dengan penguatan itu, OJK berharap industri pindar bisa terus menyalurkan pembiayaan secara sehat dan tetap mendukung kebutuhan pendanaan masyarakat.
Sikap OJK atas denda KPPU Rp755 miliar
Di sisi lain, OJK menghormati proses hukum terkait putusan KPPU yang menyatakan adanya pelanggaran penetapan bunga di industri pindar. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar dan menjadi sorotan besar bagi pelaku industri.
Agusman menjelaskan, pokok perkara tersebut terkait pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar yang disusun AFPI dalam Code of Conduct pada 2018. Aturan itu dibuat sebagai tindak lanjut arahan OJK saat itu untuk memperkuat perlindungan konsumen dari bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman legal dari pinjaman ilegal.
OJK mengaku masih mencermati perkembangan pasca-putusan itu dan berharap penyelenggara layanan pendanaan tetap beroperasi normal. Hingga kini, OJK juga belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU dan akan menelaah lebih lanjut jika dokumen resmi sudah disampaikan.
Arah kebijakan industri pinjol tetap ketat
OJK menyebut penguatan regulasi industri pindar sudah dilakukan lewat POJK Nomor 10 Tahun 2022 yang diperbarui menjadi POJK Nomor 40 Tahun 2024. Aturan itu diperkuat lagi dengan Surat Edaran OJK yang menekankan transparansi, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.
Regulator menegaskan akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar. OJK menilai langkah itu penting agar kontribusi pinjol terhadap ekonomi tetap berjalan, sementara kepercayaan publik dan stabilitas industri tetap terjaga.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com




