Pemerintah kembali menyiapkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara pada tahun ini, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Berdasarkan aturan terbaru, pencairan diperkirakan berlangsung paling cepat pada Juni dan bisa bergeser bila proses administrasi belum selesai tepat waktu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Di dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen untuk membantu kebutuhan aparatur negara, terutama saat memasuki periode pengeluaran besar menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal pencairan paling cepat pada Juni
Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni. Ketentuan itu memberi sinyal bahwa pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada pertengahan tahun, sejalan dengan pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, aturan yang sama juga membuka kemungkinan penundaan. Jika dana belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pencairan dilakukan setelah bulan tersebut sesuai isi Pasal 15 ayat (2). Skema ini membuat publik memperkirakan dana akan masuk di rentang Juni hingga Juli, tergantung kesiapan teknis masing-masing instansi.
Siapa saja yang menerima gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN aktif. Pemerintah juga memasukkan pensiunan, TNI, Polri, dan PPPK dalam daftar penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut kelompok penerima yang disebut dalam aturan:
- PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pensiunan
Meski begitu, tidak semua aparatur masuk dalam skema ini. Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan ada ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Komponen yang dihitung dalam gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak seragam karena mengikuti pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima. Pemerintah juga memakai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei sebagai dasar perhitungan.
Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan pangan
- tunjangan keluarga
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Untuk tunjangan keluarga, ketentuannya mencakup suami atau istri sebesar 10 persen dan anak sebesar 2 persen. Sementara itu, pensiunan menerima komponen berbeda, yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Perkiraan besaran gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 mengikuti golongan dan status penerima. Mengacu pada data dari Dealls, estimasi gaji ke-13 PNS berada dalam rentang berikut.
| Golongan PNS | Rentang Gaji ke-13 |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.685.700 – Rp2.901.400 |
| Golongan II | Rp2.079.200 – Rp3.616.300 |
| Golongan III | Rp2.561.700 – Rp4.384.200 |
| Golongan IV | Rp3.022.200 – Rp5.432.800 |
Untuk pensiunan, taksiran gaji ke-13 juga bervariasi sesuai golongan terakhir.
| Golongan Pensiunan | Rentang Gaji ke-13 |
|---|---|
| Golongan I (Ia-Id) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (IIa-IId) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (IIIa-IIIc) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (IVa-IVe) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Perbedaan nominal ini muncul karena komponen penghasilan tiap penerima memang tidak sama. Faktor jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja biasanya menjadi penentu utama bagi ASN aktif.
Mengapa gaji ke-13 dinanti
Bagi banyak aparatur negara, gaji ke-13 sering menjadi tambahan yang sangat penting karena waktunya berdekatan dengan kebutuhan pendidikan anak. Pengeluaran untuk buku, seragam, biaya sekolah, dan perlengkapan belajar biasanya meningkat pada periode tersebut.
Karena itu, pencairan yang ditargetkan paling cepat pada Juni menjadi kabar yang ditunggu oleh banyak keluarga ASN. Jika jadwal bergeser, pemerintah tetap menegaskan pembayaran akan dilakukan setelah Juni, sehingga hak penerima tetap terjamin sesuai aturan yang berlaku.
