Gagal Bayar Pinjol 90 Hari Tak Lunas, Denda Tetap Menumpuk

Author: Qoo Media

Banyak debitur pinjaman online masih mengira utang akan otomatis hilang jika tidak dibayar selama 90 hari. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan anggapan itu keliru karena keterlambatan lebih dari 90 hari justru dapat membuat status pinjaman masuk kategori kredit macet.

Dalam kondisi tersebut, kewajiban bayar tetap melekat pada debitur. Nilai utang bahkan bisa terus bertambah karena denda dan bunga berjalan yang dihitung selama keterlambatan belum diselesaikan.

Status 90 Hari Bukan Penghapus Utang

OJK melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2025 menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok atau manfaat ekonomi pendanaan lebih dari 90 hari kalender masuk dalam kategori kredit macet. Artinya, pinjaman tidak berubah menjadi lunas hanya karena waktu sudah lewat.

Ketentuan ini penting dipahami karena masih banyak masyarakat yang mengira lewat 90 hari berarti tanggungan selesai. Faktanya, posisi debitur justru semakin berisiko karena tagihan dapat bertambah dan reputasi kredit ikut terdampak.

Penagihan Masih Dapat Berlanjut

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia membatasi penagihan langsung oleh internal perusahaan maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Namun, batas waktu itu bukan tanda bahwa utang dihapus, melainkan batas prosedur penagihan internal agar proses berjalan sesuai aturan.

Setelah lewat periode tersebut, penagihan masih bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Perusahaan pinjol dapat menunjuk debt collector yang telah tersertifikasi resmi oleh AFPI dan OJK untuk menagih kewajiban yang belum dibayar.

Risiko Denda, Bunga, dan Catatan Kredit

Denda dan bunga berjalan menjadi beban utama yang membuat tagihan membengkak. Selama utang belum diselesaikan, angka yang harus dibayar debitur bisa terus meningkat sesuai skema yang berlaku di perjanjian pinjaman.

Selain itu, kredit macet juga berdampak pada catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Riwayat ini bisa menyulitkan akses ke layanan keuangan lain, termasuk saat seseorang mengajukan kredit baru di bank atau lembaga pembiayaan.

Langkah yang Bisa Ditempuh Debitur

Debitur yang kesulitan membayar tetap perlu merespons tagihan secara aktif. Menghindar justru memperbesar risiko karena perusahaan pemberi pinjaman dapat menempuh jalur hukum bila kewajiban tidak segera diselesaikan.

Berikut beberapa langkah yang umumnya perlu dipertimbangkan saat pinjaman mulai menunggak:

  1. Mengecek ulang total tagihan, termasuk denda dan bunga berjalan.
  2. Menghubungi penyedia pinjaman untuk meminta penjelasan status tunggakan.
  3. Mencatat semua komunikasi agar tidak terjadi salah paham.
  4. Memastikan penagihan dilakukan oleh pihak yang legal dan tersertifikasi.
  5. Menyusun prioritas pembayaran agar utang tidak makin menumpuk.

Waspada Pinjol Ilegal

OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus menindak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Lembaga itu menyebut sebanyak 951 situs atau entitas pinjol ilegal telah diberantas dalam periode 1 Januari sampai 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan. Selain pinjol ilegal, otoritas juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal yang dinilai berbahaya bagi publik.

Poin Penting yang Perlu Dicatat

Situasi Dampak
Telat bayar lebih dari 90 hari Masuk kredit macet
Utang belum dibayar Denda dan bunga tetap berjalan
Nyaris tidak merespons tagihan Bisa diteruskan ke debt collector resmi
Gagal bayar berkepanjangan Berisiko dilaporkan ke SLIK OJK
Mengabaikan pinjol ilegal Berisiko terkena praktik penagihan yang merugikan

Di tengah tingginya kasus tunggakan, masyarakat perlu membedakan antara pinjol legal dan ilegal sebelum mengajukan pinjaman. Memahami batas penagihan, risiko kredit macet, dan konsekuensi bunga berjalan menjadi langkah penting agar masalah utang tidak berkembang menjadi beban finansial yang lebih berat.

Terbaru