BEI Hapus 18 Emiten Dari Bursa, Sritex Masuk Daftar Delisting 10 November 2026

Bursa Efek Indonesia menetapkan langkah tegas terhadap 18 emiten yang akan dikeluarkan dari papan perdagangan alias delisting. Keputusan ini berlaku efektif mulai 10 November 2026 dan mencakup sejumlah nama besar, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Langkah tersebut muncul setelah BEI menilai kondisi sejumlah emiten sudah tidak lagi memenuhi ketentuan pencatatan. Dalam pengumuman pada Sabtu (11/4/2026), bursa menyebut delisting dilakukan sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham.

Dasar keputusan delisting

BEI merujuk pada dua kondisi utama yang masuk kategori pelanggaran pencatatan. Pertama, emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan tanda pemulihan.

Kedua, saham emiten disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan atau lebih. Dalam kasus 18 emiten ini, sebagian bahkan sudah berhenti diperdagangkan lebih dari 50 bulan, sehingga melampaui batas minimum yang ditetapkan bursa.

Nama-nama emiten yang terdampak

Dari total 18 emiten, tujuh perusahaan masuk daftar karena status pailit. Kelompok ini terdiri dari COWL, MTRA, SRIL, TOYS, SBAT, TDPM, dan TELE.

Sementara itu, 11 emiten lainnya masuk daftar delisting karena suspensi yang sangat panjang. Mereka adalah LCGP, SUGI, MABA, LMAS, SKYB, ENVY, GOLL, PLAS, TRIL, UNIT, dan DUCK.

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
  8. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  9. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  10. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  11. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  12. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  13. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  14. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  15. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  16. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  17. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  18. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Apa arti delisting bagi investor

Delisting berarti saham perusahaan tidak lagi tercatat dan diperdagangkan di BEI setelah tanggal efektif. Bagi investor ritel, kondisi ini biasanya membuat likuiditas saham turun tajam dan proses jual beli di bursa tidak lagi bisa dilakukan seperti biasa.

Untuk mengurangi dampak terhadap pemegang saham publik, BEI mewajibkan emiten menjalankan buyback sebelum delisting efektif. Periode buyback ditetapkan pada 11 Mei hingga 9 November 2026, sehingga investor masih punya kesempatan menjual sahamnya kembali kepada perusahaan.

Kewajiban emiten belum berakhir

BEI juga meminta manajemen perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana buyback. Transparansi dinilai penting agar pemegang saham publik memahami jadwal, mekanisme, dan risiko yang muncul dari proses penghapusan pencatatan.

Meski status pencatatan saham akan dihapus, kewajiban emiten tidak otomatis selesai. Sampai tanggal efektif delisting, perusahaan tetap harus memenuhi seluruh kewajiban sebagai emiten tercatat, termasuk keterbukaan informasi dan ketentuan lain yang masih berlaku.

Mengapa keputusan ini penting bagi pasar

Kasus delisting 18 emiten kembali menegaskan bahwa pasar modal memiliki standar ketat terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas perdagangan saham. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa suspensi berkepanjangan dapat berujung pada penghapusan pencatatan apabila tidak ada perbaikan yang memadai.

Bagi investor, daftar ini penting dipantau karena menyangkut perlindungan hak pemegang saham dan kepastian atas posisi kepemilikan. Dalam situasi seperti ini, langkah paling relevan adalah mencermati pengumuman resmi BEI dan informasi korporasi dari masing-masing emiten hingga delisting efektif diberlakukan.

Exit mobile version