BEI Hapus 18 Emiten 10 November 2026, Sritex Masuk Daftar Pencoretan

Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menghapus pencatatan saham 18 emiten dari papan perdagangan mulai 10 November. Keputusan ini menjadi sorotan karena di dalamnya tercantum PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dengan kode saham SRIL, yang selama ini sudah lama berada dalam kondisi tidak normal di pasar.

BEI menyampaikan langkah tersebut setelah menilai seluruh emiten itu memenuhi kriteria delisting sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham. Penilaian bursa merujuk pada kondisi usaha yang memburuk, tidak adanya tanda pemulihan, serta suspensi perdagangan yang berlangsung sangat lama.

Alasan BEI Menghapus Pencatatan

BEI menegaskan bahwa delisting bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Bursa menilai emiten yang terkena penghapusan pencatatan sudah menghadapi kondisi negatif yang signifikan dan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha.

Dalam sejumlah kasus, saham emiten itu juga telah disuspensi dalam waktu panjang tanpa perkembangan berarti. Ketentuan bursa menyebutkan suspensi minimal 24 bulan dapat menjadi dasar evaluasi delisting, tetapi beberapa emiten dalam daftar ini bahkan telah berhenti diperdagangkan lebih dari 50 bulan.

Dua Kelompok Emiten yang Akan Dihapus

Secara umum, 18 emiten tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah perusahaan yang dinyatakan pailit, sedangkan kelompok kedua adalah emiten yang sahamnya mengalami suspensi berkepanjangan.

Berikut pembagiannya:

  1. Emiten yang berstatus pailit

    • PT Cowell Development Tbk (COWL)
    • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
    • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
    • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
    • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
    • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
    • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
  2. Emiten yang sahamnya disuspensi lebih dari 50 bulan
    • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
    • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
    • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
    • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
    • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
    • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
    • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
    • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
    • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
    • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
    • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Jadwal Delisting dan Buyback Saham

BEI telah mengumumkan rencana ini pada 10 April. Setelah itu, emiten yang terdampak diwajibkan menjalankan pembelian kembali saham atau buyback sebagai bentuk perlindungan terhadap investor publik.

Periode buyback dijadwalkan berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November. Setelah masa tersebut berakhir, penghapusan pencatatan akan berlaku efektif pada 10 November.

BEI juga meminta manajemen emiten segera membuka informasi terkait rencana buyback agar proses berjalan transparan dan tertib. Langkah ini penting supaya investor memahami hak dan pilihan yang tersedia sebelum delisting efektif dilakukan.

Dampak bagi Investor Publik

Delisting membuat saham emiten tidak lagi diperdagangkan di BEI. Bagi investor ritel, kondisi ini biasanya mempersulit likuiditas karena saham tidak lagi punya akses pasar yang sama seperti sebelumnya.

Pada kasus emiten yang sudah lama disuspensi, sebagian investor sebenarnya sudah berada dalam posisi sulit karena tidak bisa menjual sahamnya di pasar reguler. Sementara itu, bagi investor di emiten yang dinyatakan pailit, keputusan delisting mempertegas bahwa prospek pemulihan usaha memang sangat terbatas.

Mengapa Nama Sritex Menarik Perhatian

SRIL menjadi salah satu nama paling disorot karena Sritex pernah menjadi salah satu emiten tekstil besar di Indonesia. Namun, tekanan keuangan dan proses hukum yang membelit perusahaan itu membuat statusnya di bursa terus memburuk hingga masuk daftar delisting.

Kehadiran SRIL dalam daftar ini menambah perhatian publik terhadap kondisi industri tekstil nasional yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan biaya produksi, lemahnya permintaan, dan gangguan arus kas pada sejumlah pelaku usaha. Dalam konteks pasar modal, kasus SRIL juga menjadi pengingat bahwa status emiten di bursa tidak hanya bergantung pada size bisnis, tetapi juga pada kesehatan keuangan dan kepatuhan terhadap aturan perdagangan.

BEI memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan yang berlaku agar penghapusan pencatatan dapat berlangsung tertib. Setelah 10 November tiba, 18 emiten itu resmi keluar dari daftar perdagangan bursa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Back to top button