Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengusulkan agar penetapan Upah Minimum Sektoral atau UMS diserahkan kepada gubernur, tetapi didasarkan pada kesepakatan antara pelaku usaha dan serikat pekerja di sektor terkait. Usulan ini disampaikan dalam rapat panitia kerja bersama Komisi IX DPR RI dan menyoroti perlunya mekanisme yang lebih sesuai dengan kondisi riil tiap industri.
Apindo menilai pihak yang paling memahami kemampuan finansial suatu sektor adalah pelaku usaha dan asosiasi pekerja di sektor tersebut. Karena itu, penetapan upah dinilai tidak seharusnya berjalan sepihak, melainkan melalui perundingan yang mempertimbangkan daya tahan bisnis, struktur biaya, dan kondisi ketenagakerjaan di lapangan.
Ruang Kesepakatan di Tingkat Sektor
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo, Myra M Hanartani, menekankan bahwa kesepakatan di sektor menjadi dasar penting sebelum gubernur mengambil keputusan. Menurut dia, pelaku usaha dan asosiasi pekerja adalah pihak yang paling mengetahui kemampuan industri masing-masing.
Myra menyebut mekanisme itu diperlukan agar penetapan upah tidak membebani dunia usaha secara mendadak. Pendekatan ini juga dinilai dapat mengurangi risiko kebijakan yang tidak didukung data operasional yang cukup kuat.
Apindo kemudian mengaitkan usul tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024. Putusan itu mewajibkan gubernur menetapkan UMS dengan nilai yang harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Usul Batasan Sektor dan Wilayah
Dalam pandangan Apindo, penentuan sektor UMS sebaiknya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 5 digit. Selain itu, penerapannya disebut lebih tepat jika hanya berlaku di tingkat kabupaten/kota agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.
Pendekatan ini bertujuan membuat kebijakan upah sektoral lebih terukur dan lebih mudah diawasi. Dengan batasan yang jelas, dunia usaha dan pekerja diharapkan memiliki tolok ukur yang sama saat merundingkan upah.
Berikut poin utama usulan Apindo soal UMS:
- Penetapan UMS dilakukan oleh gubernur.
- Dasar penetapan berasal dari kesepakatan pelaku usaha dan serikat pekerja sektor terkait.
- Sektor UMS mengacu pada KBLI 5 digit.
- Penerapan dibatasi pada tingkat kabupaten/kota.
- UMS diprioritaskan untuk sektor dengan risiko kerja tinggi atau sangat tinggi.
- Sektor harus menunjukkan pertumbuhan konsisten selama lima tahun terakhir.
Hanya untuk Sektor dengan Kinerja Nyata
Apindo juga menyarankan agar UMS tidak diberlakukan ke semua sektor. Kebijakan ini, menurut organisasi pengusaha tersebut, lebih tepat diberikan kepada industri yang memiliki risiko kerja tinggi dan menunjukkan pertumbuhan stabil dalam lima tahun terakhir.
Jika sebuah sektor tidak menunjukkan pertumbuhan dalam periode itu, Apindo menilai upah sebaiknya tetap mengikuti upah minimum umum. Pandangan ini muncul sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menambahkan bahwa ada jarak yang cukup lebar antara kenaikan upah dan produktivitas tenaga kerja. Dia menyebut upah minimum rata-rata naik sekitar 7 hingga 8 persen per tahun dalam satu dekade terakhir, sementara pertumbuhan produktivitas hanya sekitar 2 persen.
Sorotan atas Produktivitas dan Daya Saing
Bob menilai selisih itu memberi tekanan besar kepada dunia usaha. Pada saat yang sama, kenaikan upah yang tinggi belum selalu diikuti perbaikan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh karena tantangan produktivitas masih rendah.
Data yang disampaikan Apindo juga menunjukkan bahwa hanya sekitar 36 persen karyawan yang menerima pembayaran upah sesuai atau lebih baik dari standar upah minimum yang berlaku. Angka ini menjadi salah satu alasan perlunya desain kebijakan upah yang lebih adaptif terhadap karakteristik tiap sektor.
Dalam konteks pembahasan ketenagakerjaan nasional, usulan Apindo itu menambah arah perdebatan mengenai bagaimana menyeimbangkan hak pekerja dan kemampuan industri. Pemerintah, DPR, pengusaha, dan serikat pekerja kini menghadapi tantangan untuk merumuskan aturan upah sektoral yang tetap adil, tapi juga realistis terhadap kondisi ekonomi di setiap daerah dan bidang usaha.







