Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO menyampaikan gambaran yang cukup mencolok soal kondisi pengupahan di Indonesia. Dari total pekerja yang ada, hanya sekitar 36 persen yang menerima upah di atas standar upah minimum.
Data itu disampaikan dalam rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI. APINDO menilai angka tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan pengupahan di lapangan, meski upah minimum sering terlihat naik dari waktu ke waktu.
Rendahnya Kepatuhan Upah di Lapangan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menekankan bahwa realisasi pembayaran di atas upah minimum masih jauh dari harapan. Ia menyebut, kondisi ini memperlihatkan ada jarak antara kebijakan dan praktik yang dijalankan perusahaan.
“Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan,” ujar Bob.
Fenomena tersebut, menurut APINDO, banyak terjadi di sektor industri berbasis sumber daya alam dan industri padat modal. Dua sektor ini kerap menghadapi tekanan biaya produksi, fluktuasi pasar, dan kebutuhan investasi yang besar.
Pesangon Juga Jadi Sorotan
Selain soal upah, APINDO juga menyoroti rendahnya pemenuhan hak pesangon bagi pekerja. Bob menyebut jumlah buruh yang memenuhi syarat untuk menerima pesangon tercatat kurang dari sepertiga total pekerja.
Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan gaji bulanan. Perlindungan saat hubungan kerja berakhir juga menjadi isu penting yang perlu dibahas secara lebih menyeluruh.
Dinamika yang Ditemukan APINDO
Berikut poin utama yang disorot APINDO dalam pembahasan ketenagakerjaan:
- Hanya sekitar 36 persen pekerja menerima upah di atas minimum.
- Kepatuhan terhadap aturan pengupahan dinilai masih rendah di banyak sektor.
- Masalah paling nyata muncul di industri berbasis SDA dan padat modal.
- Jumlah pekerja yang memenuhi syarat pesangon juga masih di bawah sepertiga.
- RUU Ketenagakerjaan baru dinilai perlu memberi solusi yang lebih realistis.
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Penyesuaian
APINDO menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperbaiki banyak masalah mendasar di dunia kerja. Organisasi pengusaha itu mendorong agar aturan baru tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga menjaga daya hidup industri.
Menurut APINDO, regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan yang berkembang dari waktu ke waktu. Jika aturan terlalu jauh dari kondisi usaha, risikonya bisa muncul pada keberlangsungan perusahaan dan penciptaan lapangan kerja baru.
Di sisi lain, aturan yang terlalu longgar juga dapat melemahkan perlindungan pekerja. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha menjadi poin yang terus dicari dalam penyusunan regulasi baru.
Amanat Putusan MK Jadi Landasan
Penyusunan aturan ketenagakerjaan baru juga disebut sebagai tindak lanjut atas amanat dan rekomendasi putusan Mahkamah Konstitusi. APINDO menilai proses ini penting agar kebijakan yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Dalam konteks itu, pembahasan ketenagakerjaan tidak lagi semata soal besaran upah minimum. Isunya merambat ke struktur perlindungan kerja, skema pesangon, daya saing industri, hingga kepastian bagi generasi pekerja berikutnya.
Tekanan Biaya dan Kebutuhan Kepastian
Bagi pengusaha, kepastian aturan menjadi faktor penting untuk merencanakan biaya tenaga kerja dan investasi. Dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi tekanan dari kenaikan biaya produksi, perubahan pasar, dan tuntutan efisiensi yang semakin ketat.
Di saat yang sama, pekerja membutuhkan jaminan pendapatan yang layak dan perlindungan yang jelas saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Situasi inilah yang membuat pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi sangat krusial bagi dua pihak sekaligus.
APINDO menilai kebijakan ketenagakerjaan yang baru harus mampu menjembatani kebutuhan industri dan hak pekerja secara lebih seimbang. Angka 36 persen pekerja yang menerima upah di atas minimum menjadi pengingat bahwa tantangan pengupahan di Indonesia masih besar dan butuh solusi yang lebih konkret.
