Pajak Air Permukaan Sawit Rp1.700 per Batang Diprotes, Ahli Hukum Sebut Tanpa Dasar Undang-Undang

Rencana sejumlah pemerintah daerah untuk memungut pajak air permukaan dari kelapa sawit memicu sorotan tajam dari kalangan ahli hukum. Skema yang disebut sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan itu dinilai bermasalah karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kritik utama muncul karena objek pungutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan definisi pajak air permukaan dalam aturan yang berlaku. Ahli hukum menilai pemerintah daerah tidak bisa begitu saja memperluas objek pajak tanpa landasan yang jelas di undang-undang.

Dasar hukum dinilai tidak tepat

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menyebut konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema pajak air permukaan sebagai kebijakan yang keliru. Menurut dia, pajak air permukaan seharusnya dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, bukan pada tanaman sawit sebagai objek biologis.

Dalam penjelasannya, air permukaan merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lain yang tidak meresap ke bawah tanah. Karena itu, menurut Zainal, pohon sawit yang menyerap air hujan atau embun melalui tanah tidak sama dengan pihak yang mengambil air permukaan secara aktif.

Ia menegaskan bahwa pemajakan terhadap proses alami tanaman tidak sejalan dengan pengertian pajak air permukaan. “Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa,” ujarnya dalam siaran pers.

Aturan pajak disebut sudah jelas

Zainal merujuk pada Pasal 1 angka 52 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan itu mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Ia juga menyoroti Pasal 30 UU HKPD yang menyebut dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil. Dari sini, menurut dia, objek pajak baru muncul jika ada tindakan aktif seperti penyedotan air sungai memakai pompa dan pengukuran melalui water meter.

“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada obyek pajak air permukaan,” kata Zainal. Ia menambahkan, pohon sawit tidak mungkin dihitung berapa meter kubik air permukaan yang dipakainya.

Rencana daerah dan target penerimaan

Sejumlah daerah disebut sedang menyiapkan aturan untuk menerapkan pungutan tersebut. Pemprov Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu termasuk di antara daerah yang menggodok kebijakan itu.

Di Sumatera Barat, pemerintah daerah menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal, penerimaan pajak air permukaan pada tahun 2026 ditargetkan Rp 594 miliar dengan fokus pada perkebunan sawit non-rakyat.

Rencana itu memunculkan kekhawatiran bahwa daerah mencari sumber PAD baru dari sektor yang sudah dibebani banyak kewajiban. Dalam pandangan ahli hukum, perluasan objek pajak di luar aturan pusat justru menimbulkan ketidakpastian.

Risiko bagi industri sawit

Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yang berarti tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. Menurut dia, bila pungutan dipaksakan pada proses biologis tanaman, maka kebijakan itu tidak lagi bisa disebut pajak yang sah.

Ia juga menilai beban tambahan dari daerah dapat menekan daya saing industri sawit nasional. Tekanan itu muncul di tengah regulasi yang sudah berat dan kebutuhan efisiensi biaya produksi untuk mendukung program strategis seperti mandatori biodiesel B50.

“Ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional,” ujarnya. Pandangan tersebut menempatkan pungutan daerah sebagai faktor yang berpotensi menambah biaya produksi dan mengganggu stabilitas usaha.

Sinyal buruk bagi kepastian investasi

Dari sisi investasi, kebijakan yang memperluas objek pungutan di luar ketentuan undang-undang dinilai dapat menciptakan sinyal negatif. Investor, menurut Zainal, membutuhkan kepastian regulasi, bukan aturan yang berubah karena tekanan target PAD.

Ia menilai sawit sebagai sektor unggulan seharusnya mendapat perlindungan investasi, bukan beban baru yang belum jelas dasar hukumnya. Karena itu, rencana pungutan ini dianggap bertolak belakang dengan kebutuhan menjaga iklim usaha tetap stabil.

Zainal berharap pemerintah daerah segera menghentikan rencana penerapan pajak air permukaan terhadap pohon sawit dan menyesuaikannya dengan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Ia juga meminta pemerintah pusat turun tangan untuk melakukan evaluasi agar kebijakan serupa tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Exit mobile version