Harga buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terpantau bertahan pada level Rp2.681.000 per gram pada perdagangan Minggu, 19 April 2026. Angka ini sama seperti posisi sebelumnya, sehingga pasar mencatat tidak ada perubahan pada harga beli kembali emas Antam hari itu.
Stabilnya harga buyback menjadi perhatian pemilik emas batangan yang ingin mencairkan aset di tengah pergerakan harga emas dunia. Antam menetapkan nilai jual kembali tersebut secara seragam untuk seluruh tahun produksi dan semua pecahan berat emas yang diproduksi.
Buyback Antam dan kaitannya dengan harga global
Harga buyback emas Antam bergerak mengikuti fluktuasi emas dunia. Karena itu, perubahan di pasar internasional bisa langsung tercermin pada harga jual kembali yang diterima pemilik emas di dalam negeri.
Dalam praktiknya, buyback adalah proses ketika pemilik menjual kembali emas kepada pihak penerima, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Skema ini sering dipakai investor untuk merealisasikan keuntungan saat harga bergerak naik.
Buyback umumnya berada di bawah harga jual emas pada saat yang sama. Namun, keuntungan tetap bisa muncul bila selisih antara harga beli awal dan harga jual kembali cukup besar.
Sertifikat LBMA menjadi penopang pengakuan global
Emas batangan Antam LM yang diproduksi juga memiliki sertifikat LBMA. Sertifikat ini memberi pengakuan internasional terhadap kualitas emas yang dipasarkan dan menjadi salah satu faktor penting bagi kepercayaan pasar.
Kehadiran sertifikat tersebut membuat emas Antam lebih mudah dikenali dalam transaksi yang menuntut standar mutu jelas. Bagi pemilik emas, aspek ini ikut memperkuat posisi emas batangan sebagai instrumen simpanan yang likuid.
Estimasi hasil buyback untuk berbagai pecahan
Berdasarkan data harga buyback dasar hari itu, nilai penjualan kembali menyesuaikan berat emas yang dimiliki. Berikut taksiran yang tercantum dalam data referensi:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.340.500 | – | – | Rp1.340.500 |
| 1 | Rp2.681.000 | – | – | Rp2.681.000 |
| 2 | Rp5.362.000 | – | – | Rp5.362.000 |
| 5 | Rp13.405.000 | Rp33.513 | Rp10.000 | Rp13.361.487 |
| 10 | Rp26.810.000 | Rp67.025 | Rp10.000 | Rp26.732.975 |
| 50 | Rp134.050.000 | Rp335.125 | Rp10.000 | Rp133.704.875 |
| 100 | Rp268.100.000 | Rp670.250 | Rp10.000 | Rp267.419.750 |
| 500 | Rp1.340.500.000 | Rp3.351.250 | Rp10.000 | Rp1.337.138.750 |
| 1.000 | Rp2.681.000.000 | Rp6.702.500 | Rp10.000 | Rp2.674.287.500 |
Tabel tersebut bersifat estimasi dan dihitung dari harga buyback dasar harian. Nominal akhir yang diterima pelanggan dapat berubah sesuai status NPWP dan kelengkapan dokumen saat transaksi berlangsung.
Ketentuan pajak yang perlu diperhatikan
Penjualan kembali emas batangan ke Antam juga mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi di atas Rp10 juta dikenai potongan PPh 22 secara langsung.
Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen dari total transaksi. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak mencapai 3 persen sesuai ketentuan yang disebutkan dalam referensi.
Aturan administratif juga menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru. Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NIK kini difungsikan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, sehingga data identitas perlu dipastikan cocok sebelum transaksi dilakukan.
Bagi pemilik emas yang tengah memantau peluang jual kembali, posisi harga buyback Rp2.681.000 per gram menunjukkan bahwa Antam masih mempertahankan level yang sama dari hari sebelumnya. Dengan harga yang stabil, perhatian pasar kini tertuju pada pergerakan harga emas dunia dan potensi dampaknya terhadap buyback berikutnya.







