Bankir Waspadai Kredit Kecil Dihapus Dari SLIK, Takut Debitur Dengan Banyak Pinjaman Tersembunyi

Otoritas Jasa Keuangan mengambil langkah baru dengan tidak lagi menampilkan informasi kredit bernominal di bawah Rp 1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diarahkan untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memunculkan respons beragam dari bank-bank yang harus menyesuaikan proses analisis kredit mereka.

Sejumlah bank menilai aturan tersebut bisa memberi manfaat bagi calon debitur yang selama ini terkendala catatan tunggakan kecil. Namun, mereka juga menekankan bahwa pelonggaran data SLIK tidak boleh mengurangi kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, karena risiko pembiayaan tetap harus dijaga dengan ketat.

BTN minta tetap bisa melihat jumlah rekening

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu menyatakan pihaknya siap mengikuti kebijakan OJK. Meski begitu, BTN meminta agar bank tetap diberi ruang untuk melihat jumlah rekening yang dimiliki calon debitur agar proses penilaian risiko tetap akurat.

Menurut Nixon, banyaknya pinjaman kecil di berbagai rekening bisa menjadi sinyal penting dalam membaca karakter calon nasabah. Ia menilai catatan seperti itu tidak boleh diabaikan ketika bank hendak menyalurkan kredit bernilai besar.

“Kalau Rp 200.000 saja enggak dibayar, gimana kita kasih ratusan juta?” ujar Nixon LP Napitupulu.

BCA tetap tunggu penyesuaian regulator

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan akan terus mencermati arah kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan terkait penyesuaian aturan SLIK. BCA juga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama, terutama untuk kredit perumahan atau KPR yang selama ini menjadi salah satu portofolio penting.

Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan bank akan terus berkoordinasi dengan regulator dalam menyikapi perubahan aturan tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa bank besar masih menempatkan kepastian aturan dan disiplin risiko sebagai bagian penting dari ekspansi kredit.

Bank syariah soroti fungsi SLIK sebagai salah satu alat, bukan satu-satunya

Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Bob Tyasika Ananta menilai SLIK bukan satu-satunya indikator dalam proses pembiayaan. Menurut dia, bank tetap perlu melakukan analisis mendalam karena risiko pembiayaan tetap berada di tangan lembaga pemberi dana.

Bob menyebut data kredit yang kurang baik tetap berguna untuk membantu bank mengelola risiko. Dari sudut pandang perbankan, informasi semacam ini memperkuat proses seleksi calon nasabah sebelum dana dicairkan.

“Risiko untuk financingnya kan ada di kita sebagai bank untuk memberi finance. Jadi kalau kemudian ada daftar yang recordnya seperti kurang baik, itu membantu kami juga untuk me-manage kita punya risiko,” ucap Bob Tyasika Ananta.

Dampak berbeda bagi tiap bank

Bank Muamalat menilai kebijakan baru ini akan menambah kebutuhan kerja dalam menjaga kualitas pembiayaan. Namun, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji menyebut dampaknya relatif terbatas karena fokus bisnis bank tersebut berada di segmen ritel, terutama consumer dan UMKM.

Di sisi lain, Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (BSN) Arga Mahanana Nugraha melihat regulasi ini sebagai peluang bagi masyarakat yang selama ini terganjal masalah teknis pada tagihan kecil. Ia mencontohkan tunggakan akibat pembulatan tagihan, biaya administrasi, atau biaya meterai pada kartu kredit yang bisa berdampak pada akses pembiayaan.

“Misalnya akibat pembulatan angka tagihan atau biaya meterai pada tagihan kartu kredit dan semacamnya,” kata Arga Mahanana Nugraha.

Manajemen risiko tetap jadi kunci

Arga menegaskan bahwa BSN akan tetap mengandalkan penguatan manajemen risiko, sistem deteksi dini, dan pemantauan portofolio untuk menjaga kualitas pembiayaan. Dengan acuan risk tolerance yang ketat, bank berharap pertumbuhan pembiayaan tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas aset.

Pandangan para bankir ini memperlihatkan bahwa penghapusan data kredit di bawah Rp 1 juta di SLIK dipahami sebagai kebijakan yang memberi ruang inklusi, tetapi tetap menuntut disiplin analisis dari perbankan. Di tengah perubahan aturan, bank masih harus menimbang data, perilaku pembayaran, dan kapasitas debitur secara lebih menyeluruh agar pembiayaan tetap tumbuh dengan risiko yang terkendali.

Exit mobile version