PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang muncul di luar kanal resmi perseroan. Peringatan ini disampaikan setelah mencuat kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
BNI menegaskan bahwa seluruh transaksi resmi hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan juga meminta masyarakat memastikan setiap penawaran dan transaksi benar-benar melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi.
Waspada iming-iming imbal hasil tinggi
Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengatakan masyarakat perlu menghindari penawaran dengan janji bunga tinggi yang tidak wajar. Ia juga menekankan agar transaksi tidak dilakukan di luar mekanisme resmi BNI.
“Kamı mengimbau kepada masyarakat agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI,” ujar Rian dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Peringatan itu menjadi relevan di tengah meningkatnya perhatian terhadap produk keuangan yang ditawarkan tanpa prosedur resmi. BNI menilai kehati-hatian nasabah menjadi bagian penting untuk mencegah kerugian yang bisa timbul dari transaksi di luar sistem bank.
Kasus dugaan penggelapan Rp28 miliar
BNI menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang diterima per 18 April 2026, dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Kasus ini ikut menjadi sorotan karena melibatkan dana nasabah gereja di Labuhanbatu.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal bank. Menurut dia, peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan tanpa persetujuan resmi perbankan.
Munadi juga menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut merupakan produk resmi BNI, tetapi tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Temuan itu menjadi dasar objektif bagi perseroan dalam menghitung nilai kerugian yang dapat dihimpun BNI per 18 April 2026.
Langkah penyelesaian dan pengawasan internal
BNI menyatakan terus memantau proses penyelesaian kasus dan mengawal tahapan yang sedang berjalan. Perseroan juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Selain pengawasan, BNI menempatkan edukasi dan literasi keuangan sebagai bagian penting dari upaya pencegahan. Perseroan menyebut langkah ini akan dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dan nasabah semakin memahami risiko transaksi di luar kanal resmi.
Pengembalian dana dilakukan bertahap
Dalam proses penyelesaian kasus, BNI telah mengembalikan dana awal kepada credit union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp7 miliar sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026. Mekanisme pengembalian dana selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Munadi menyebut penyelesaian dilakukan dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberi kepastian hukum bagi semua pihak. “Proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum,” ujarnya.
BNI juga menyampaikan bahwa sisa pengembalian dana nasabah akan diselesaikan dalam pekan ini. Perseroan menilai proses tersebut perlu dijalankan secara cermat agar hasil akhirnya tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Source: finansial.bisnis.com






