DJP Baru Terima 11,4 Juta SPT Hingga April 2026, Target 15 Juta Masih Menjauh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan 11.434.264 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga Minggu, 19 April 2026. Angka itu menunjukkan pelaporan terus bergerak naik, meski capaian tersebut masih berada di bawah target periode berjalan sebesar 15 juta SPT.

DJP juga menyoroti komposisi pelaporan yang masih didominasi wajib pajak orang pribadi kategori karyawan. Dari total laporan yang masuk, kelompok ini menyumbang 9.858.579 SPT, disusul 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan rupiah, serta 250 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

Komposisi laporan dan progres pelaporan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan data tersebut untuk merinci progres pelaporan tahun buku Januari hingga Desember 2025. DJP menilai tren ini penting karena menjadi gambaran awal tingkat kepatuhan wajib pajak di tengah masa pelaporan yang masih berjalan.

Selain laporan untuk tahun buku reguler, DJP juga mencatat kontribusi dari wajib pajak dengan perbedaan tahun buku yang mulai melapor sejak Agustus 2025. Dalam periode itu, tercatat 3.745 badan rupiah dan 34 badan dolar AS telah menyampaikan kewajiban pelaporannya.

Aktivasi Coretax ikut naik

Sejalan dengan peningkatan laporan SPT, aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. DJP menyebut total aktivasi telah mencapai 18.199.350 wajib pajak, dengan rincian 17,09 juta orang pribadi, 1,01 juta badan, 90.982 instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Capaian aktivasi ini menjadi salah satu indikator kesiapan wajib pajak dalam menggunakan layanan perpajakan yang terus didorong DJP. Di sisi lain, tingginya jumlah aktivasi juga menunjukkan bahwa akses ke sistem pajak digital makin luas di berbagai kelompok pengguna.

Batas pelaporan diperpanjang

Untuk menjaga kepatuhan dan memberi ruang lebih longgar bagi wajib pajak orang pribadi, DJP memutuskan menggeser batas akhir pelaporan menjadi 30 April 2026. Kebijakan ini disertai penghapusan sementara sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan sampai tanggal tersebut.

Relaksasi itu diambil agar wajib pajak punya tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda. Meski begitu, DJP menegaskan bahwa sanksi akan kembali berlaku setelah masa perpanjangan berakhir.

Besaran sanksi yang kembali diterapkan adalah Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan. Informasi ini penting bagi wajib pajak yang masih menunggu waktu pelaporan agar tidak melewati tenggat baru yang sudah ditetapkan.

Target pelaporan masih bergerak

DJP menetapkan target total pelaporan sebesar 19 juta SPT hingga akhir tahun 2026. Untuk mengejar target itu, otoritas pajak memfokuskan layanan agar hambatan teknis bisa diminimalkan, terutama saat mendekati puncak pelaporan ketika akses sistem biasanya meningkat tajam.

Dengan realisasi 11,4 juta SPT dan target yang masih cukup jauh, DJP masih memiliki ruang besar untuk mendorong kepatuhan hingga akhir masa pelaporan. Arus laporan yang terus masuk, ditambah perluasan aktivasi Coretax dan kebijakan relaksasi tenggat, menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran pelaporan pajak di periode ini.

Exit mobile version