PT Inti Bangun Sejahtera Tbk atau IBST resmi mengumumkan rencana untuk keluar dari bursa atau go private. Langkah itu akan diikuti dengan delisting sukarela dari Bursa Efek Indonesia, seiring rencana penawaran tender sukarela yang akan dijalankan oleh PT Iforte Solusi Infotek selaku pengendali baru.
Dalam aksi korporasi tersebut, harga pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp5.400 per saham bagi pemegang saham publik. Informasi ini menandai babak baru bagi emiten infrastruktur telekomunikasi milik Grup Djarum itu setelah berada di bawah kendali Iforte.
Alasan di balik rencana go private
Manajemen IBST menyebut keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan dinamika kewajiban pelepasan kembali saham ke publik atau refloat. Pertimbangan tersebut berkaitan erat dengan akuisisi Iforte terhadap IBST yang terjadi pada Juli 2024.
“Mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk perkembangan refloat, perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting,” tulis manajemen IBST dalam keterbukaan informasi. Pernyataan itu menunjukkan bahwa perseroan ingin menyesuaikan strategi korporasi dengan kondisi kepemilikan saham saat ini.
Free float IBST sangat tipis
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan porsi kepemilikan publik IBST kini hanya tersisa 0,05 persen. Angka itu jauh di bawah ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan otoritas bursa, yaitu 7,5 persen.
Kondisi tersebut membuat ruang bagi IBST untuk tetap berstatus emiten semakin sempit. Di sisi lain, aturan pasar modal yang menuntut porsi saham publik lebih besar juga menjadi faktor penting dalam evaluasi keberlanjutan status perusahaan tercatat.
VTO jadi jalan keluar
Rencana tender offer sukarela menjadi mekanisme yang digunakan untuk menyerap saham publik sebelum proses go private berjalan. Dengan skema ini, pemegang saham publik mendapat kesempatan melepas sahamnya pada harga yang sudah ditetapkan perseroan.
Langkah serupa juga tampak dalam kasus PT Indointernet Tbk atau EDGE yang menawarkan pembelian kembali saham publik sebesar Rp11.500 per saham. Dalam pengumumannya, EDGE menyoroti rendahnya likuiditas saham sebagai salah satu alasan utama untuk kembali menjadi perusahaan tertutup.
Fenomena delisting sukarela makin terlihat
IBST bukan satu-satunya emiten yang menghadapi tekanan kepatuhan free float. PT Solusi Tunas Pratama Tbk atau SUPR juga telah lebih dulu mengumumkan niat untuk hengkang dari bursa karena kesulitan memenuhi ambang batas minimum kepemilikan saham publik.
Manajemen SUPR bahkan menyebut masih ada kemungkinan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep 00045/BEI/03-2026. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan free float kini menjadi isu yang semakin menekan sejumlah perusahaan terbuka.
Dampak aturan baru di pasar modal
Gelombang rencana go private datang di tengah penerapan aturan baru mengenai kewajiban free float sebesar 15 persen. Aturan ini menambah tantangan bagi emiten dengan kepemilikan publik yang sangat kecil, terutama perusahaan yang telah berpindah ke tangan pengendali baru.
Dalam konteks IBST, RUPSLB untuk menentukan kelanjutan status perusahaan terbuka dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026. Agenda tersebut akan menjadi penentu apakah proses delisting sukarela dan transisi menuju status perusahaan tertutup dapat berjalan sesuai rencana.
Pasar kini menyoroti bagaimana IBST dan Iforte akan menjalankan aksi korporasi ini, terutama karena kepemilikan publik yang sangat terbatas membuat proses go private tampak semakin dekat. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil RUPSLB dan pelaksanaan tender sukarela yang akan menentukan nasib saham IBST di bursa.







