Wacana penarikan tarif bagi kapal internasional yang melintas di Selat Malaka memicu reaksi keras dari Malaysia dan Singapura. Isu ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan skema pungutan di salah satu jalur pelayaran paling sibuk di dunia.
Kedua negara menegaskan bahwa Selat Malaka tidak bisa diperlakukan sebagai wilayah yang bisa diatur sepihak. Mereka mengingatkan bahwa selat tersebut dikelola bersama oleh Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand, dengan prinsip utama menjaga kebebasan navigasi internasional.
Penolakan dari Malaysia
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada satu negara pun yang bisa mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka. Ia menyebut setiap kebijakan yang menyangkut jalur itu harus dibahas bersama empat negara pengelola.
Hasan menekankan, “Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan keempat negara. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” dalam sebuah forum di Kuala Lumpur seperti dikutip dari The Straits Times.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Malaysia memandang Selat Malaka sebagai kawasan strategis yang tunduk pada kesepahaman regional. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terbuka terhadap wacana tarif kapal internasional yang dilontarkan Purbaya.
Sikap Singapura soal kebebasan navigasi
Dari Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan juga menyuarakan pandangan serupa. Ia menekankan bahwa yang paling penting di Selat Malaka adalah kebebasan navigasi bagi semua kapal yang melintas.
Balakrishnan menegaskan, “Ini bukan hak istimewa, melainkan hak semua kapal untuk melintas tanpa harus membayar tol.” Pernyataan itu memperjelas bahwa Singapura menolak gagasan pungutan yang dapat dianggap mengubah status lintas bebas di jalur tersebut.
Sikap Malaysia dan Singapura mencerminkan kekhawatiran bahwa kebijakan sepihak bisa mengganggu tatanan yang selama ini dijaga bersama. Selat Malaka bukan hanya jalur ekonomi, tetapi juga rute strategis yang sensitif bagi banyak negara.
Respons Indonesia lewat Menlu Sugiono
Menteri Luar Negeri Sugiono juga langsung menanggapi wacana tersebut. Ia menilai gagasan penarikan tarif tidak sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB.
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional. Ia menyampaikan, “Kami berharap jalur pelayaran tetap terbuka, netral, dan saling mendukung,” sebagai penegasan posisi Indonesia dalam kerangka hukum laut internasional.
Ia juga menyebut Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan kebijakan seperti itu. Dengan demikian, pemerintah Indonesia memosisikan diri tetap mengikuti prinsip kebebasan navigasi yang berlaku di jalur pelayaran internasional.
Mengapa Selat Malaka sangat sensitif
Selat Malaka dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Lebih dari 200 kapal melintas setiap hari, dan totalnya mencapai lebih dari 90.000 kapal per tahun.
Jalur ini juga mengangkut sekitar seperempat perdagangan global, sehingga setiap perubahan kebijakan di kawasan tersebut berpotensi berdampak luas. Dalam referensi yang sama, Selat Malaka bahkan disebut dua kali lebih ramai dibandingkan Selat Hormuz, yang menegaskan betapa vitalnya posisi selat ini bagi arus perdagangan dunia.
Dalam konteks itu, penolakan Malaysia dan Singapura terhadap wacana tarif kapal internasional menjadi mudah dipahami. Selat Malaka dipandang sebagai jalur bersama yang harus tetap terbuka, netral, dan dijaga sesuai prinsip hukum laut internasional.
Source: www.suara.com