Uni Eropa resmi memasukkan Karimun Oil Terminal di Indonesia ke dalam paket sanksi terbaru terhadap Rusia. Langkah ini diambil karena fasilitas tersebut dinilai terkait dengan aktivitas ekspor minyak Rusia melalui jaringan yang disebut shadow fleet atau armada bayangan.
Keputusan itu menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya UE menjatuhkan sanksi pada infrastruktur pelabuhan di negara ketiga. Dalam pernyataan resminya, UE menyebut larangan infrastruktur pelabuhan ini juga berlaku untuk dua pelabuhan Rusia, yakni Murmansk dan Tuapse.
Karimun Oil Terminal masuk daftar sanksi UE
UE menempatkan terminal yang dikelola OTK itu dalam paket sanksi ke-20. Dalam dokumen resminya, blok tersebut menyebut Karimun Oil Terminal, Indonesia, terhubung dengan armada bayangan dan praktik penghindaran batas harga minyak.
UE menilai jaringan kapal itu dipakai Rusia untuk mengurangi dampak sanksi internasional. Selain menyasar infrastruktur pelabuhan, UE juga memperluas daftar kapal yang dilarang beroperasi di wilayahnya.
Tambahan 46 kapal baru
Paket sanksi terbaru ini menambahkan 46 kapal ke dalam daftar hitam Uni Eropa. Dengan tambahan itu, total kapal yang dilarang mengakses layanan maupun pelabuhan di negara-negara anggota UE kini mencapai 632 unit.
UE juga mencabut sanksi terhadap 11 kapal karena kapal-kapal tersebut dianggap sudah kembali mematuhi aturan yang berlaku. Kebijakan ini menunjukkan bahwa daftar sanksi terus berubah sesuai dengan penilaian kepatuhan masing-masing entitas yang diawasi.
Bantahan dari PT Oil Terminal Karimun
PT Oil Terminal Karimun membantah keras tuduhan bahwa fasilitasnya terlibat dalam pengelolaan minyak mentah asal Rusia. Manajemen OTK menegaskan bahwa penyebutan dalam regulasi UE merujuk pada lokasi fisik, bukan penetapan terhadap badan hukum perusahaan.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa “Karimun Oil Terminal, Indonesia” bukan nama hukum terdaftar dari PT Oil Terminal Karimun. Dalam pernyataannya, OTK menilai nama itu tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai sanksi terhadap entitas perusahaan.
Penegasan soal aktivitas terminal
OTK menyebut tidak memiliki tangki minyak mentah dan tidak mengoperasikan fasilitas penyimpanan maupun penanganan minyak mentah. Karena itu, tuduhan bahwa terminal itu memfasilitasi penyimpanan, penyamaran, pencampuran, atau transshipment minyak mentah Rusia dinilai tidak benar secara faktual.
Manajemen OTK juga menegaskan bahwa operasional terminal dijalankan secara sah sesuai kontrak dengan pelanggan. Menurut perusahaan, tanggung jawab atas pelayaran dan kargo berada pada pihak ketiga, seperti pemilik kapal atau penyewa, bukan pada pengelola terminal.
Menunggu klarifikasi lanjutan
Saat ini, OTK sedang menelaah regulasi Uni Eropa tersebut dan berencana berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh klarifikasi dan mengoreksi asumsi faktual yang dinilai tidak akurat.
Kasus ini menambah perhatian terhadap pengawasan rantai pasok energi yang terkait Rusia, sekaligus menempatkan fasilitas pelabuhan di Indonesia dalam sorotan kebijakan sanksi Uni Eropa. Selain itu, perkembangan ini juga membuka ruang bagi penjelasan lebih lanjut terkait posisi hukum dan operasional Karimun Oil Terminal dalam daftar sanksi tersebut.







