Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Outsourcing, Lima Pekerjaan Saja Bisa Kontrak

Pemerintah disebut akan segera mengumumkan aturan baru yang membatasi penggunaan outsourcing sekaligus membentuk Satgas PHK menjelang perayaan May Day. Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu besar di dunia kerja, yakni status hubungan kerja buruh dan perlindungan pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja.

Informasi tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam jumpa pers Panitia May Day 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ia mengatakan pengumuman dari pemerintah diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari, sebelum peringatan May Day pada Senin, 27 April 2026.

Pembatasan outsourcing dipersempit ke lima jenis pekerjaan

Andi Gani menyebut aturan baru itu akan membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan. Kelima bidang tersebut adalah jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan.

Di luar lima sektor itu, perusahaan disebut perlu mengangkat pekerja sebagai pegawai tetap. Andi Gani menegaskan bahwa skema alih daya tidak boleh digunakan secara bebas untuk semua jenis pekerjaan.

Ia juga menyampaikan bahwa ada batas waktu tertentu sebelum pekerja outsourcing wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Dalam penjelasannya, batas itu disebut sekitar satu tahun, meski pemberlakuan teknisnya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Aturan baru disebut memuat sanksi pidana

Andi Gani mengatakan aturan tersebut akan memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Ia menyebut ada sanksi pidana yang ikut disiapkan dalam regulasi baru itu.

Landasan kebijakan ini diperkirakan akan menggunakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pembatasan outsourcing tidak diposisikan sebagai kebijakan lepas landas, tetapi tetap berada dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang sudah berlaku.

Satgas PHK disiapkan untuk bekerja lintas sektor

Selain outsourcing, pemerintah juga disebut akan mengumumkan Satgas PHK sebelum May Day. Andi Gani mengatakan satuan tugas itu bakal bergerak cepat setelah diumumkan dan langsung bekerja secara langsung.

Nama resminya adalah Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Lembaga ini akan menggantikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional atau DKBN.

Komposisi Satgas PHK direncanakan melibatkan tokoh buruh, akademisi, serta pejabat kementerian lintas sektor. Model kerja ini disiapkan agar pembahasan soal PHK tidak berhenti pada satu instansi saja, melainkan melibatkan pihak yang punya kewenangan dan keahlian berbeda.

Fokus kerja Satgas meliputi hak dasar buruh

Ruang lingkup Satgas PHK tidak hanya menyoroti pemutusan hubungan kerja. Lembaga ini juga akan menangani pemenuhan hak dasar buruh, termasuk kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial.

Andi Gani menyebut perubahan dari DKBN menjadi Satgas PHK merupakan usulan para pimpinan buruh. Alasannya berkaitan dengan efisiensi anggaran dan kebutuhan agar kerja lembaga lebih sederhana dan efektif.

Ia juga menilai keberadaan Lembaga Kerjasama Tripartit sudah cukup untuk mewakili unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Karena itu, pembentukan lembaga baru dinilai lebih tepat jika dibuat ringkas namun tetap punya daya kerja yang kuat.

Respons buruh terhadap langkah pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah karena dianggap mulai menepati sejumlah tuntutan buruh. Beberapa isu yang ikut disebut adalah UU PPRT dan pengangkatan tokoh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa wacana pembatasan outsourcing dan pembentukan Satgas PHK tidak berdiri sendiri. Dua kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian respon pemerintah terhadap aspirasi pekerja yang terus menguat menjelang May Day.

Exit mobile version