
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb menetapkan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Bale Pakuan, Bandung, Selasa (28/4/2026). Keputusan itu menjadi bagian dari penguatan jajaran pengurus perseroan yang dibahas dalam rapat pemegang saham tahunan tersebut.
Penunjukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu disebut mengikuti rekomendasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali. Dedi menilai Susi memiliki integritas yang dibutuhkan untuk membantu mengawal arah perusahaan daerah tersebut.
Alasan di balik penunjukan Susi
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa rekomendasi terhadap jajaran bank bjb didasarkan pada pertimbangan integritas. Dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/4/2026), ia mengatakan, “Saya merekomendasikan orang-orang dalam bank bjb yang menurut saya memiliki integritas.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa penunjukan Susi tidak hanya berkaitan dengan posisi formal dalam struktur komisaris. Kehadirannya juga dipandang dapat memberi masukan strategis kepada kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan penting terkait bank bjb.
Keputusan lain dalam RUPST
Selain perubahan susunan pengurus, RUPST bank bjb juga menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 senilai Rp 900 miliar. Nilai itu setara dengan Rp 85,54 per lembar saham dan menjadi salah satu agenda utama yang disetujui para pemegang saham.
Rapat juga memberikan persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk periode tahun berjalan. Langkah ini menjadi bagian dari agenda tata kelola perusahaan yang rutin dibahas dalam rapat pemegang saham tahunan.
Pembaruan rencana aksi dan perubahan dasar perusahaan
Dalam rapat yang sama, pemegang saham turut mengesahkan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan atau Recovery Plan perseroan. Agenda ini penting untuk memastikan bank bjb memiliki kesiapan langkah jika menghadapi situasi yang menuntut pemulihan kinerja atau stabilitas.
Selain itu, RUPST menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan. Perubahan tersebut berkaitan dengan posisi bank bjb sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan atau PIKK, sehingga penyesuaian dilakukan agar struktur perusahaan selaras dengan kebutuhan bisnis dan regulasi.
Status pengurus baru masih menunggu OJK
Meski sudah diputuskan dalam RUPST, susunan pengurus baru bank bjb belum langsung berlaku efektif. Seluruh perubahan itu masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Para pengurus baru juga harus melewati uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test. Tahap ini menjadi prosedur penting sebelum jabatan resmi dijalankan dalam struktur perseroan.
Penetapan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama menambah perhatian publik terhadap arah penguatan tata kelola bank bjb. Di saat yang sama, keputusan dividen, pembaruan recovery plan, dan penyesuaian anggaran dasar menunjukkan bahwa RUPST kali ini memuat sejumlah agenda strategis yang akan memengaruhi langkah perseroan ke depan.









