Indosaku Putus Kontrak Penagih, Skandal Laporan Kebakaran Palsu Memaksa Audit Total

PT Indosaku Digital Teknologi mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak penagih utang yang terlibat dalam kasus laporan kebakaran palsu di Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan juga menghentikan kerja sama dengan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang menaungi oknum tersebut setelah melakukan investigasi internal.

Manajemen menegaskan, tindakan itu tidak sejalan dengan nilai dan standar yang dijalankan perusahaan. Dalam siaran pers, Indosaku menyebut perilaku tersebut tidak mencerminkan kode etik, standar operasional, maupun kebijakan penagihan yang berlaku.

Penagihan dihentikan dan mitra diaudit

Indosaku kini menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak terkait. Perusahaan juga menjalankan audit internal menyeluruh terhadap para mitra penagihan untuk memastikan praktik serupa tidak terulang.

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan. Ia juga menyebut dukungan AFPI penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan di sektor penagihan.

“Kami berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Yulvina dalam pernyataan resmi.

Kasus bermula dari laporan palsu ke Damkar

Kasus ini mencuat setelah Damkar Kota Semarang menerima laporan palsu mengenai kebakaran sebuah warung nasi goreng. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi karena laporan darurat semacam itu harus segera ditangani.

Namun setelah tiba di tempat kejadian, petugas tidak menemukan api. Pemilik warung justru mengaku sedang ditagih utang oleh aplikasi pinjaman daring, sehingga laporan kebakaran itu diduga sengaja dibuat untuk memancing kedatangan petugas.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menegaskan laporan palsu seperti ini sangat merugikan. Ia menyebut petugas harus bergerak cepat karena standar respons darurat menuntut kedatangan dalam waktu singkat.

Pelaku mengakui aksinya

Pelaku kemudian diketahui bernama Bonefentura Soa alias Fenan, usia 26 tahun. Setelah dilacak, ia mendatangi Kantor Damkar Kota Semarang dan meminta maaf secara langsung atas tindakannya.

Ia mengaku melakukan aksi tersebut sendiri tanpa paksaan karena frustrasi akibat sulit menghubungi debitur yang menunggak sejak tahun 2020. Dalam pengakuannya, ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.

Meski permintaan maaf disampaikan, proses hukum tetap berjalan. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan institusi pemadam kebakaran tidak boleh dipermainkan untuk kepentingan penagihan utang.

Ia mengatakan secara pribadi bisa memaafkan pelaku, tetapi kasus ini tetap menyangkut marwah lembaga publik yang bertugas menyelamatkan nyawa. Menurutnya, penggunaan fasilitas darurat untuk kepentingan pribadi sangat tidak dapat dibenarkan.

OJK minta evaluasi total penagihan

Pemanggilan terhadap Indosaku oleh Otoritas Jasa Keuangan juga menjadi bagian penting dari perkembangan kasus ini. OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan dan menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Regulator menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Bila ditemukan pelanggaran, OJK menyiapkan langkah penegakan kepatuhan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lain.

OJK juga meminta AFPI menjatuhkan sanksi daftar hitam kepada perusahaan penyedia jasa penagihan yang terlibat. Sikap itu sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang penagihan dengan intimidasi, kekerasan, atau cara-cara yang melanggar etika.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penagihan pinjaman daring agar tidak melanggar aturan dan tidak merugikan publik. Di sisi lain, langkah Indosaku memutus kontrak dan menonaktifkan aktivitas penagihan dari pihak terkait menunjukkan upaya perusahaan merespons tekanan regulasi dan tuntutan kepatuhan yang kini semakin ketat.

Exit mobile version