Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan terus bergerak naik dan sudah menembus 12.639.279 laporan hingga Rabu, 29 April 2026. Angka ini menunjukkan minat dan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga menjelang penutupan masa pelaporan untuk Tahun Pajak 2025.
Porsi terbesar masih datang dari wajib pajak orang pribadi karyawan. DJP menyebut kontribusi kelompok ini menjadi penopang utama capaian pelaporan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Dominasi pelaporan dari karyawan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa jumlah SPT yang sudah masuk mencapai 12,63 juta. Ia juga menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi karyawan memberikan kontribusi paling besar dalam capaian tersebut.
Data DJP memperlihatkan wajib pajak orang pribadi karyawan menyampaikan 10.508.502 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencatat 1.383.647 laporan.
Komposisi itu menunjukkan bahwa sektor karyawan masih menjadi penggerak utama kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Di sisi lain, kelompok nonkaryawan tetap memberi andil penting dalam total pelaporan nasional.
Kontribusi wajib pajak badan dan migas
Selain wajib pajak orang pribadi, pelaporan dari badan usaha juga ikut menambah angka keseluruhan. DJP mencatat wajib pajak badan menyetor 725.390 laporan dalam rupiah dan 1.000 laporan dalam dollar AS.
Pada sektor migas, jumlah pelaporan tercatat lebih kecil dibanding kelompok lain. Rinciannya terdiri atas 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dollar AS.
Ada pula kategori wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini menyampaikan 20.588 SPT dalam rupiah dan 34 laporan dalam dollar AS.
Dorongan penggunaan Coretax DJP
Di tengah meningkatnya jumlah pelaporan, DJP mendorong masyarakat memakai sistem Coretax untuk mempermudah penyampaian SPT secara digital. Wajib pajak diminta memastikan akun Coretax aktif serta memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital resmi.
Proses pelaporan melalui Coretax juga mengharuskan wajib pajak menyiapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Dokumen itu bisa diunduh mandiri lewat modul Portal Saya pada menu Dokumen Saya di situs resmi DJP.
Langkah pelaporan yang perlu dipahami
Sistem Coretax menata pelaporan dalam empat tahap utama, mulai dari pembuatan konsep SPT hingga penyampaian akhir. Tahapan itu mencakup pengisian formulir induk, pengisian lampiran, lalu proses final sebelum SPT dikirimkan.
Di tahap awal, sistem akan memvalidasi data identitas dan status kewajiban perpajakan suami-istri secara otomatis. Setelah itu, wajib pajak diminta menjawab pertanyaan terkait sumber penghasilan dalam negeri maupun luar negeri.
Jawaban tersebut menentukan lampiran apa saja yang harus disiapkan sebelum berlanjut ke tanda tangan elektronik menggunakan passphrase. Alur ini dirancang agar proses pelaporan lebih tertib dan terstruktur, terutama bagi wajib pajak yang memilih jalur digital.
Dengan capaian yang sudah melampaui 12,6 juta laporan, DJP masih menghadapi pekerjaan untuk menjaga tren pelaporan tetap naik sampai seluruh wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Dukungan sistem digital dan dominasi pelaporan dari sektor karyawan menjadi dua faktor penting yang terus membentuk total SPT Tahunan yang masuk ke DJP.
