Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen, Ojol Dapat BPJS dan Jaminan Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi daring. Aturan ini lahir untuk menjawab keluhan para pengemudi ojek online soal potongan aplikasi yang dinilai terlalu besar serta perlindungan kerja yang belum memadai.

Perpres tersebut menetapkan standar baru bagi hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi. Pemerintah juga menegaskan adanya jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja bagi para pekerja di sektor ini.

Potongan aplikasi dipangkas

Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah perubahan skema pembagian hasil. Jika sebelumnya potongan aplikasi disebut mencapai 20 persen, kini porsi untuk aplikator ditetapkan 8 persen dan 92 persen untuk pengemudi.

Prabowo menyampaikan langsung bahwa pembagian pendapatan harus berpihak pada pengemudi. “Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” ujarnya.

Perubahan ini menandai langkah pemerintah dalam merespons tuntutan komunitas ojol yang selama ini meminta biaya jasa aplikasi dipangkas. Keluhan soal margin pendapatan yang tipis menjadi salah satu isu utama dalam berbagai aksi dan aspirasi yang muncul dari para pengemudi.

Ada jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja

Selain soal pembagian hasil, Perpres ini juga mewajibkan fasilitas BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojol. Pemerintah turut menambahkan jaminan kecelakaan kerja agar pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aplikasi memiliki perlindungan lebih kuat.

Prabowo menegaskan perlindungan itu penting karena para pengemudi menghadapi risiko tinggi di jalan setiap hari. Ia menilai negara perlu hadir agar kerja keras mereka tidak dibebani risiko tanpa dukungan perlindungan sosial yang jelas.

Kebijakan ini memperluas perhatian pemerintah dari sekadar hubungan bisnis aplikasi menjadi persoalan kesejahteraan pekerja. Dengan begitu, posisi pengemudi tidak lagi semata dipandang sebagai mitra, tetapi juga sebagai pekerja yang membutuhkan perlindungan dasar.

Peringatan keras untuk aplikator

Prabowo juga meminta perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab segera menyesuaikan operasional dengan ketentuan baru. Ia memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat jika perusahaan tidak patuh.

Pernyataan itu menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menata ulang ekosistem transportasi daring. Dalam penjelasannya, Prabowo menekankan bahwa keuntungan perusahaan tidak boleh mengorbankan pendapatan pengemudi yang bekerja di lapangan.

Sikap tersebut muncul setelah pemerintah mendengar langsung aspirasi dari para pengemudi. Prabowo bahkan berdialog dengan mereka untuk mengetahui besaran potongan yang dianggap layak dan adil.

Respons atas keluhan yang menumpuk

Terbitnya Perpres ini menjadi jawaban atas rangkaian protes komunitas ojol dalam dua tahun terakhir. Para pengemudi berulang kali menyuarakan keberatan terhadap biaya sewa aplikasi yang dianggap terlalu tinggi dan menekan penghasilan harian mereka.

Dalam konteks itu, kebijakan baru ini dipandang sebagai titik penting dalam hubungan pemerintah, aplikator, dan pengemudi. Aturan yang lebih tegas diharapkan bisa memperbaiki pembagian pendapatan sekaligus memberi rasa aman bagi para pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana perusahaan aplikasi menjalankan penyesuaian tersebut di lapangan. Implementasi aturan akan menjadi penentu apakah perlindungan yang dijanjikan benar-benar sampai ke para pengemudi ojol.

Terkait