Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perusahaan aplikator transportasi daring untuk memangkas potongan tarif pengemudi ojek online menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan yang diumumkan saat perayaan Hari Buruh di Jakarta itu memastikan mitra pengemudi menerima bagian pendapatan minimal 92 persen.
Aturan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Selain mengatur pembagian hasil, regulasi ini juga menjamin akses jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan bagi para pengemudi.
Prabowo menyebut kebijakan ini lahir dari penilaian bahwa potongan yang selama ini dibebankan kepada mitra tidak sebanding dengan risiko pekerjaan mereka di jalan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan aplikator mengambil potongan sekitar 20 persen dari total pendapatan mitra.
Dalam pidatonya pada Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Prabowo menegaskan perubahan skema bagi hasil tersebut. Ia menyampaikan bahwa pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi kini menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.
Respons GoTo
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah itu. Perusahaan saat ini juga melakukan pemetaan internal terhadap dampak dari penurunan komisi yang diwajibkan dalam aturan baru tersebut.
Direktur Utama/CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan mengkaji detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi keputusan kepala negara.
GoTo juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Menurut Hans, koordinasi itu diperlukan agar GoTo dan Gojek tetap bisa memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan.
Sorotan bagi pengemudi ojol
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pekerja transportasi daring. Ia mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat implementasi aturan tersebut oleh seluruh platform digital.
Igun menyebut terbitnya Perpres 27/2026 sebagai hasil perjuangan solidaritas jutaan pengemudi di seluruh tanah air. Menurut dia, kebijakan ini menjadi kemenangan kolektif bagi komunitas ojol sekaligus bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Prabowo sendiri menekankan pentingnya perlindungan bagi pengemudi yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melayani masyarakat di jalan raya. Ia menegaskan bahwa para pengemudi ojek online bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka dalam menjalankan tugas.
Dengan aturan baru ini, perhatian publik kini tertuju pada pelaksanaan di lapangan, terutama bagaimana perusahaan aplikator menyesuaikan sistem pembagian pendapatan. Bagi pengemudi, kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan paling penting dalam tata kelola kerja transportasi daring.







