DJP Terima 13,05 Juta SPT Tahunan, Relaksasi Tenggat Tak Menahan Masih Jauh Dari Target

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13,05 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah masuk hingga Kamis, 30 April 2026 pukul 24.00 WIB. Capaian ini setara dengan 85,46 persen dari target pelaporan yang dipatok otoritas pajak sebanyak 15,27 juta wajib pajak.

Angka tersebut memberi gambaran bahwa sebagian besar wajib pajak sudah menunaikan kewajiban lapor, meski masih ada ruang untuk mengejar target. Di saat yang sama, DJP juga menyiapkan relaksasi dan penghapusan sanksi administrasi untuk kelompok tertentu agar pelaporan tetap berjalan lebih tertib.

Mayoritas laporan datang dari wajib pajak orang pribadi

Dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 12,18 juta SPT. Rinciannya terdiri dari 10,43 juta laporan dari karyawan dan 1,43 juta dari kategori nonkaryawan, sedangkan sisanya berasal dari 874.476 wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut total pelaporan itu mencapai 13.056.881 SPT. Ia juga menjelaskan bahwa data tersebut mencakup berbagai kategori mata uang dan sektor usaha.

Untuk wajib pajak badan, DJP mencatat 846.682 pelaporan menggunakan rupiah, 1.379 menggunakan dolar AS, dan 194 berasal dari wajib pajak sektor migas. Selain itu, ada 26.221 wajib pajak badan yang melaporkan SPT dengan periode tahun buku berbeda.

Coretax mulai dipakai lebih luas

Di tengah periode pelaporan tahun ini, DJP juga mencatat 18,99 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun sistem perpajakan terbaru bernama Coretax. Angka itu menunjukkan adopsi sistem baru terus berjalan seiring kebutuhan administrasi pajak yang makin digital.

Kehadiran Coretax menjadi salah satu aspek pendukung dalam pengelolaan pelaporan tahunan. Meski tidak semua wajib pajak langsung merasakan dampaknya, aktivitas pengaktifan akun menunjukkan basis pengguna sistem tersebut sudah cukup besar.

Ada relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dan badan

DJP sebelumnya memberi relaksasi batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi karena jadwal awal pada 31 Maret 2026 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelonggaran ini tetap perlu dipahami bersama dengan aturan denda dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP.

Bimo juga menyebut pemerintah sedang mengolah perpanjangan masa pelaporan. Ia mengatakan relaksasi sampai 31 Mei masih dalam proses pengaturan untuk perpanjangan masa pelaporan.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 31 Mei 2026 sesuai KEP-71/PJ/2026. Sementara itu, relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi telah diatur melalui KEP-55/PJ/2026 dengan batas akhir 30 April 2026.

Bimo menekankan bahwa sanksi keterlambatan tetap ada bagi pelapor yang melampaui batas waktu. Namun, pemerintah tetap memberi kelonggaran khusus agar transisi pelaporan tidak menimbulkan beban tambahan di masa libur panjang.

Terkait