Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara setelah mencuat kasus pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi dalam rangkaian penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). AFPI menyebut peristiwa itu sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan menegaskan telah menelusuri kasus tersebut bersama pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan penelusuran dilakukan agar penanganan kasus berjalan berdasarkan verifikasi fakta dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan AFPI tidak mentoleransi penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, atau tindakan lain yang bertentangan dengan etika.
AFPI mulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN
Berdasarkan hasil penelusuran AFPI, PT TIN merupakan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku untuk membantu proses penagihan kepada nasabah. Keduanya diketahui merupakan anggota AFPI.
Entjik menyampaikan bahwa AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil karena PT TIN dinilai melanggar Pedoman Perilaku atau Code of Conduct AFPI, terutama terkait larangan penagihan yang tidak beretika.
AFPI juga menyoroti posisi Indosaku sebagai platform penyelenggara yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Terhadap Indosaku, asosiasi itu tengah mengambil langkah yang diperlukan melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.
OJK minta penjelasan dan lakukan pemeriksaan khusus
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian OJK. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu memanggil Indosaku dan AFPI sebagai imbas dari penagihan debt collector di Semarang yang memicu keresahan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dengan tindakan oknum yang disebut bermasalah. OJK menegaskan penolakannya terhadap seluruh praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika nanti terbukti ada pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan, OJK menyatakan akan memberikan sanksi.
OJK juga meminta AFPI dan Komite Etik untuk mendalami kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi blacklist kepada pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
AFPI reviu tata kelola mitra penagihan
AFPI menyatakan tengah melakukan reviu menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggotanya. Reviu itu mencakup aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
Menurut Entjik, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri pinjaman daring. AFPI juga ingin memastikan implementasi pedoman perilaku berjalan lebih konsisten, terutama pada anggota penyedia jasa penagihan.
AFPI menegaskan dukungannya terhadap pengawasan dan arahan OJK. Asosiasi itu meminta seluruh anggota menindaklanjuti arahan regulator secara cepat dan tegas di lapangan.
Perlindungan konsumen jadi sorotan
Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring yang ditunjuk OJK, AFPI menyatakan berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen. AFPI juga mendorong para anggotanya menerapkan tata cara penagihan yang sesuai dengan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Pedoman Perilaku AFPI.
AFPI turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi industri pinjaman daring. Menurut Entjik, kritik, masukan, dan laporan dari publik memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
Asosiasi itu juga mengajak masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI jika menemukan dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan atau layanan anggota industri pinjaman daring. Pada saat yang sama, AFPI menegaskan akan terus memperketat pengawasan atas mitra penagihan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Source: finansial.bisnis.com