Pemerintah resmi menetapkan rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk 2026 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar baru bagi penghasilan aparatur sipil negara berstatus kontrak, termasuk yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan tersebut menarik perhatian karena tidak hanya mengatur nominal gaji pokok, tetapi juga menata sistem kerja, tunjangan, dan evaluasi kinerja. Di saat yang sama, aturan ini memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi penuh waktu.
Struktur Gaji Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK 2026 dibagi dalam beberapa kelompok golongan sesuai jenjang pendidikan dan posisi jabatan. Untuk golongan I sampai IV, rentang gaji pokok berada di angka Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta.
Pada kelompok golongan V sampai VIII, gaji pokok berada dalam kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta. Sementara itu, golongan IX sampai XII menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,9 juta.
Kelompok dengan jenjang lebih tinggi, yakni golongan XIII sampai XVII, memiliki rentang gaji pokok Rp3,7 juta hingga Rp7,3 juta. Pembagian ini mencakup lulusan pendidikan dasar hingga tenaga ahli profesional.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan daerah. Besaran tambahan itu tetap mengikuti kemampuan fiskal masing-masing instansi.
PPPK Paruh Waktu Masuk Skema Resmi ASN
Salah satu poin penting dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah pengakuan PPPK paruh waktu sebagai bagian resmi dari ASN. Namun, mekanisme penggajiannya tidak sama dengan pegawai penuh waktu.
Gaji pegawai paruh waktu tidak ditetapkan secara nasional, melainkan bergantung pada kemampuan anggaran instansi. Kelompok ini juga tidak mendapat kenaikan gaji berkala otomatis seperti pegawai tetap.
Pemerintah menetapkan batas minimal upah bagi PPPK paruh waktu harus setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. Standar tersebut juga wajib mengacu pada ketentuan upah minimum daerah yang berlaku.
Perbedaan dengan PNS dan Jaminan Masa Tua
PPPK memang memiliki kesetaraan nominal gaji pokok dengan PNS pada jenjang yang sama. Meski begitu, ada perbedaan penting pada jaminan masa tua yang diterima kedua status kepegawaian itu.
PNS menggunakan sistem pensiun pay-as-you-go. Adapun PPPK menerapkan skema iuran pasti yang disesuaikan dengan masa kontrak kerja.
Perbedaan ini membuat PPPK tetap berada dalam skema kontrak yang lebih terbatas dibanding PNS. Karena itu, pengaturan penghasilan dan masa kerja menjadi aspek yang sangat penting dalam kebijakan baru ini.
Evaluasi Kinerja dan Perpanjangan Kontrak
Setiap PPPK wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP sebagai alat penilaian objektif. Evaluasi dilakukan berkala, baik setiap tiga bulan maupun setiap tahun, untuk memantau produktivitas kerja.
Hasil penilaian itu menjadi pertimbangan utama Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memperpanjang masa kontrak. Pegawai paruh waktu yang menunjukkan kinerja unggul juga berpeluang diusulkan menjadi PPPK penuh waktu jika anggaran tersedia.
Aturan ini sekaligus menempatkan kinerja sebagai faktor penting dalam perjalanan karier PPPK. Dengan begitu, sistem penggajian dan kontrak tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan hasil kerja dan kemampuan fiskal instansi.
Dampak bagi Tenaga Honorer
Kehadiran keputusan ini memberi kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu skema penataan status. Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.
Di sisi lain, aturan ini juga diarahkan untuk menjamin kesejahteraan ekonomi pegawai kontrak. Pengaturan gaji, tunjangan, dan peluang perubahan status menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi ASN non-PNS dalam sistem kepegawaian nasional.
Untuk gaji ke-13 pada 2026, nominalnya diperkirakan tetap mengikuti struktur gaji pokok yang berlaku. Golongan XVII diperkirakan menerima hingga Rp7,3 juta, sedangkan golongan I berada di kisaran Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta.
