Layer Baru Cukai Rokok Mengguncang Iht, Jutaan Pekerja Di Ujung Risiko

Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur tarif cukai rokok memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan pelaku industri hasil tembakau. Skema itu dinilai bisa menambah tekanan pada industri legal yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi penopang ekonomi keluarga pekerja.

Serikat pekerja menilai fokus utama pemerintah seharusnya bukan membuka lapisan tarif baru, melainkan memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kebijakan cukai dinilai perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan pekerja.

Tekanan pada industri legal

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menyebut pasar rokok terdiri dari dua kubu yang berbeda. Satu sisi adalah industri legal yang membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, sementara sisi lain adalah industri ilegal yang tidak memberi kontribusi kepada negara maupun perlindungan bagi pekerjanya.

Hendry menegaskan bahwa setiap pertumbuhan rokok ilegal akan berdampak langsung pada tenaga kerja resmi. Ia mengatakan, “Setiap rokok ilegal yang diproduksi, pasti itu akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi.”

Produksi turun, penerimaan ikut melemah

Data yang dikutip menunjukkan produksi rokok nasional pada 2025 berada di angka 307 miliar batang. Angka itu turun 3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 317 miliar batang.

Penurunan produksi tersebut diikuti pelemahan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Penerimaan tercatat turun menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada tahun sebelumnya, sehingga industri legal berada dalam tekanan ganda dari sisi produksi dan kebijakan fiskal.

Rokok ilegal makin meluas

Di saat industri legal melemah, peredaran rokok ilegal justru menunjukkan tren naik. Data yang dikutip dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives menyebut pangsa rokok ilegal mencapai 13,9 persen pada 2025, naik dari 6,9 persen pada 2023.

Hendry menilai kondisi itu membuat wacana layer baru terasa tidak tepat. Menurut dia, jika kelompok yang tidak patuh justru memperoleh skema khusus dengan tarif lebih rendah dibanding industri patuh, maka kebijakan tersebut berpotensi mengirim sinyal yang keliru ke pasar.

Ancaman PHK di sektor padat karya

Kekhawatiran serupa datang dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai tekanan berlebihan pada industri dapat memicu penutupan pabrik dan PHK dalam jumlah besar.

Andreas menyoroti bahwa mayoritas pekerja industri rokok memiliki latar pendidikan yang terbatas. Ia menyebut, rata-rata pendidikan pekerja rokok berada di tingkat SD dan SMP, sementara yang berpendidikan SMA sekitar 20 persen.

“Apakah ada sektor padat karya lain yang siap menampung? Sejauh ini belum ada,” ujar Andreas.

Konsistensi kebijakan dinilai penting

Andreas juga menekankan bahwa industri hasil tembakau termasuk sektor padat karya yang masih menjadi tumpuan banyak keluarga. Jika pabrik berhenti beroperasi, pekerja dinilai akan kesulitan mencari pengganti pekerjaan yang sepadan.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pernah menaruh perhatian pada industri padat karya sebagai bagian dari ketahanan ekonomi nasional. Karena itu, ia meminta agar sikap itu tetap konsisten dalam kebijakan cukai rokok dan perlindungan tenaga kerja.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada periode 2025–2026 dipandang sebagai langkah yang membantu menjaga stabilitas industri. Di tengah produksi yang menurun dan rokok ilegal yang terus berkembang, arah kebijakan yang tegas terhadap pelanggaran serta berpihak pada pekerja dinilai menjadi faktor penting bagi kelangsungan industri hasil tembakau.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version