Emas Antam Turun Lagi, Harga Pecahan 1 Gram Kini Rp2.764.000

Harga emas Antam hari ini, Senin 18 Mei 2026, terpantau melemah. Berdasarkan data resmi pukul 09.10 WIB, harga emas Antam berada di level Rp2.764.000 per gram, turun Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2.769.000 per gram.

Penurunan harga juga tercermin pada harga buyback yang kini berada di Rp2.569.000 per gram. Buyback menjadi patokan harga jika emas batangan dijual kembali ke PT Antam Tbk.

Rincian harga emas Antam hari ini

Laman Logam Mulia Antam mencatat harga berbagai pecahan emas batangan ikut bergerak mengikuti penyesuaian harga harian. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga tercatat Rp1.432.000.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini yang tercatat pada Senin, 18 Mei 2026:

  1. 0,5 gram: Rp1.432.000
  2. 1 gram: Rp2.764.000
  3. 2 gram: Rp5.468.000
  4. 3 gram: Rp8.177.000
  5. 5 gram: Rp13.595.000
  6. 10 gram: Rp27.135.000
  7. 25 gram: Rp67.712.000
  8. 50 gram: Rp135.345.000
  9. 100 gram: Rp270.612.000
  10. 500 gram: Rp1.352.320.000
  11. 1.000 gram: Rp2.704.600.000

Aturan pajak pembelian emas batangan

Pembelian emas batangan tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh 22. Ketentuan ini penting diperhatikan agar pembeli memahami komponen biaya saat membeli emas Antam.

Pajak saat buyback emas Antam

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22. Pemegang NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen.

Potongan pajak itu langsung diambil dari nilai buyback yang diterima pelanggan. Karena itu, nilai bersih yang diterima saat menjual emas dapat berbeda dari harga buyback yang tercantum.

Harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Kondisi ini membuat pemantauan harga harian tetap penting bagi pembeli maupun pemilik emas yang ingin menentukan waktu transaksi.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button