Dolar Menguat, Harga Beras SPHP Tetap Stabil dan Pasokan Dijaga Ketat

Pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap stabil meski nilai tukar dolar Amerika Serikat menguat. Kepastian ini diberikan agar masyarakat tidak khawatir karena fluktuasi kurs rupiah tidak memengaruhi harga jual beras SPHP di pasaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah pemerintah mempertahankan harga BBM bersubsidi, stabilitas pangan pokok kini ikut dijaga melalui program beras SPHP.

Harga jual tidak berubah

Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, menyebut perubahan kurs memang bisa berdampak ke banyak sektor, termasuk pangan. Namun, ia menegaskan bahwa beras SPHP tetap masuk program pemerintah sehingga harga jual kepada masyarakat tidak mengalami penyesuaian.

“Dengan perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Kepastian harga itu penting karena beras SPHP menyasar kebutuhan harian masyarakat luas. Pemerintah ingin menjaga agar beras medium dengan harga terjangkau ini tetap mudah diakses di tengah dinamika ekonomi.

Mutu beras tetap dijaga

Selain harga, pemerintah bersama Perum Bulog juga menjaga kualitas beras SPHP. Maino mengatakan masyarakat tidak perlu cemas karena spesifikasi beras tidak dikurangi dan kualitasnya tetap medium.

“Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” kata Maino.

Pemerintah menekankan bahwa program ini bukan hanya soal harga murah, tetapi juga soal konsistensi mutu. Karena itu, distribusi dan pengawasan tetap dilakukan agar masyarakat menerima beras yang sesuai standar.

Harga eceran tertinggi per wilayah

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi beras SPHP berbeda di tiap wilayah distribusi. Untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga dipatok Rp12.500 per kilogram.

Untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal ditetapkan Rp13.100 per kilogram. Sementara itu, Maluku dan Papua memiliki harga tertinggi Rp13.500 per kilogram.

Skema ini dibuat agar distribusi beras tetap memperhitungkan kondisi wilayah. Pemerintah tetap menjaga agar harga tidak melampaui batas yang sudah ditentukan di masing-masing daerah.

Anggaran dan aturan pembelian diperluas

Pada 2026, pemerintah menyiapkan anggaran Rp4,97 triliun untuk mendukung program SPHP. Dana itu setara subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras untuk masyarakat dan menjadi bagian dari keberlanjutan program yang telah berjalan sejak awal tahun sebagai perpanjangan SPHP 2025.

Pemerintah juga menyesuaikan aturan pembelian di tingkat konsumen. Masyarakat kini dapat membeli hingga lima kemasan berukuran 5 kilogram atau maksimal 25 kilogram, sementara kemasan 2 kilogram bisa dibeli maksimal dua kemasan.

Beras bersubsidi tersebut tidak boleh dijual kembali karena memuat unsur subsidi negara. Aturan ini dibuat agar bantuan benar-benar sampai ke konsumen akhir, bukan masuk ke jalur perdagangan ulang.

Kebutuhan pelaku usaha kecil ikut dipertimbangkan

Penyesuaian batas pembelian dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha kecil. Pedagang nasi goreng, nasi uduk, hingga warung makan sebelumnya dinilai kesulitan memenuhi stok jika pembelian dibatasi terlalu sedikit.

“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” ujar Maino.

Pemerintah juga memperluas batas transaksi pembelian bagi mitra Bulog dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada 2026. Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketersediaan stok di lapangan sehingga distribusi beras tetap lancar dan pasokan masyarakat terus terjaga.

Source: www.medcom.id
Exit mobile version