Purbaya Bantah WNI Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond, Insentif Bukan Paksaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut warga negara Indonesia dengan aset atau tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Ia menegaskan, sejauh informasi yang diketahui, tidak ada kewajiban seperti itu bagi masyarakat.

Purbaya juga menyebut dirinya tidak pernah mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan pembelian instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tersebut. “Yang kewajiban itu enggak pernah dengar,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tidak ada kewajiban pembelian

Saat kembali ditanya soal isu kewajiban bagi WNI dengan aset tertentu, Purbaya menegaskan skema yang disiapkan pemerintah justru mengarah pada insentif. Menurut dia, pendekatan itu dimaksudkan agar instrumen tersebut menarik bagi pemilik dana, bukan dipaksakan.

“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, berdasarkan pembahasan yang diikutinya di Istana, pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak bersifat wajib. Namun, ia membuka kemungkinan adanya perubahan kebijakan jika memang kemudian hari ada keputusan baru.

“Setahu saya enggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi enggak tahu kalau berubah,” ujar Purbaya.

Klarifikasi soal pernyataan Presiden

Purbaya juga menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah menyampaikan bahwa masyarakat wajib membeli surat utang khusus Danantara tersebut. Karena itu, ia menilai isu kewajiban pembelian bagi WNI dengan aset atau tabungan tertentu belum memiliki dasar resmi.

“Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” kata Purbaya.

Klarifikasi ini penting di tengah beredarnya informasi yang menimbulkan persepsi bahwa pemilik dana besar akan diwajibkan masuk ke skema pembelian surat utang khusus. Berdasarkan pernyataan Purbaya, belum ada ketentuan resmi yang mengarah pada kewajiban tersebut.

Dasar dan tujuan penerbitan bond khusus

Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan surat utang khusus yang dapat diterbitkan BPI Danantara setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Revisi aturan itu memberi ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen pembiayaan tersebut.

Purbaya sebelumnya menyebut penerbitan surat utang khusus ini ditujukan untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Instrumen tersebut juga diarahkan untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.

Dalam penjelasannya, pemerintah juga menekankan bahwa penerbitan instrumen ini tidak akan dilakukan sembarangan. Purbaya menyebut strategi pengelolaan, kebijakan, dan pengendalian risiko akan disiapkan agar pelaksanaannya berjalan profesional dan akuntabel.

“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, serta pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” ujar Purbaya.

Dengan demikian, fokus utama pemerintah tetap pada penguatan pembiayaan pembangunan melalui instrumen yang dikelola secara terukur, sementara isu kewajiban bagi WNI dengan aset tertentu untuk membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond belum memiliki dasar resmi dari pernyataan yang disampaikan Purbaya.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button