Kemasan Polos dan Hak Konsumen, Saat Informasi Produk Dipertaruhkan

Wacana kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik menuai penolakan karena dinilai dapat mengurangi hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) menyebut kebijakan itu berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketua Umum Akvindo Paido Siahaan menilai kemasan produk tetap harus memuat identitas yang cukup agar konsumen dewasa bisa mengenali barang yang dibeli. Ia menegaskan, perlindungan kesehatan publik memang penting, tetapi penerapannya harus proporsional dan tidak menghapus hak konsumen legal untuk memperoleh informasi yang sah.

Hak informasi konsumen dinilai terancam

Paido merujuk Pasal 4 huruf c UUPK yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa. Menurut dia, aturan kemasan yang terlalu seragam bisa membuat konsumen kesulitan membedakan merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan, hingga izin edar.

Ia menilai informasi pada kemasan bukan sekadar elemen visual, melainkan bagian dari perlindungan konsumen. Karena itu, penghapusan ciri khas produk secara berlebihan dianggap bisa mengurangi kemampuan konsumen dalam membuat keputusan yang tepat saat membeli.

Kekhawatiran pada keputusan pembelian dan tanggung jawab hukum

Akvindo menjelaskan bahwa konsumen vape umumnya memilih produk berdasarkan preferensi yang spesifik. Pertimbangan itu mencakup jenis produk, kadar nikotin, karakteristik liquid, rasa, kesesuaian perangkat, dan reputasi produsen.

Jika seluruh kemasan dibuat sangat mirip, konsumen disebut bisa kesulitan membedakan produk legal yang berizin dengan produk lain yang tidak sesuai kebutuhan. Dalam kondisi itu, salah beli juga berpotensi menimbulkan persoalan tanggung jawab hukum karena identitas produk menjadi kabur.

Paido menyebut persoalan tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada konsumen atau pelaku usaha. Menurut dia, jika regulasi memaksa penghapusan identitas penting pada kemasan, maka pembuat kebijakan juga perlu memikul konsekuensi atas ketidakpastian yang muncul.

Informasi minimum tetap diminta dipertahankan

Akvindo mendesak Kementerian Kesehatan sebagai penggagas kebijakan agar tetap mempertahankan informasi minimum pada kemasan produk tembakau, termasuk rokok elektrik. Informasi yang dianggap penting itu meliputi merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, dan kanal pengaduan.

Paido menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak peringatan kesehatan. Ia justru mendukung penyampaian risiko yang jelas, selama kebijakan tetap memberi ruang informasi yang memadai bagi konsumen dewasa.

Risiko pasar ilegal ikut disorot

Selain soal hak informasi, Akvindo menilai kemasan polos juga dapat membuka peluang lebih besar bagi peredaran produk ilegal. Ketika tampilan produk terlalu seragam, barang yang tidak sah disebut lebih mudah menyamar di pasar dan menyulitkan konsumen membedakan kualitas maupun legalitasnya.

Dalam pandangan Akvindo, situasi itu bisa menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi ekosistem industri legal. Karena itu, organisasi tersebut menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penyampaian masukan tertulis kepada Kemenkes.

Akvindo juga mendorong dialog yang lebih inklusif dengan akademisi, lembaga konsumen, dan asosiasi dalam menyusun kajian hukum. Paido menegaskan bahwa aturan kesehatan tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh menciptakan masalah baru bagi konsumen yang membeli produk secara sah.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version