Menkeu Pertanyakan Dasar Penyegelan Tiffany & Co, Bea Cukai Akhirnya Ungkap Denda Rp 97,49 Miliar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan dasar hukum penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sorotan itu muncul karena proses penanganan kasus dinilai belum jelas, sementara penyegelan sudah berlangsung sejak Februari 2026.

Purbaya menyampaikan kritik tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (5/6/2026). Ia menilai status kasusnya menggantung dan meminta kejelasan dari otoritas bea cukai yang menangani pemeriksaan perusahaan tersebut.

Proses audit sempat disebut belum selesai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama awalnya menjelaskan bahwa penelitian dan audit terhadap Tiffany & Co masih berjalan di bawah Direktur Audit. Ia juga menyebut pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan pada saat itu.

Pernyataan itu langsung memicu respons dari Purbaya. Ia mempertanyakan mengapa kasus tersebut masih dianggap belum jelas, padahal penyegelan gerai sudah berlangsung berbulan-bulan.

“Jadi kita masih bingung pak? Kan enggak jelas,” kata Purbaya dalam forum tersebut. Ucapan itu menegaskan keraguan Menkeu terhadap dasar dan kejelasan proses yang dijalankan.

Fokus pemeriksaan ada pada dokumen impor

Setelah mendapat teguran, Djaka memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai fokus pemeriksaan. Bea Cukai meneliti dokumen impor Tiffany & Co untuk mencari kemungkinan pelanggaran administrasi.

Djaka menyebut pemeriksaan dilakukan secara mendalam karena dokumen impor memang menjadi bagian yang ditelusuri. Dari sana, otoritas ingin memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Namun, dalam penjelasan berikutnya, Djaka mengoreksi pernyataan sebelumnya. Ia mengonfirmasi bahwa proses audit sebenarnya sudah selesai dilakukan oleh Bea Cukai.

Ada sanksi administratif bernilai puluhan miliar

Berdasarkan hasil audit tersebut, Tiffany & Co dijatuhi sanksi administratif berupa denda total Rp 97,49 miliar. Jumlah itu terdiri dari denda Rp 78,5 miliar dan kekurangan pajak serta pungutan impor sebesar Rp 18,99 miliar.

Bea Cukai kini masih menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dari perusahaan itu. Tagihan denda dan pajak tersebut belum memasuki masa jatuh tempo.

Kasus ini menyorot pentingnya kejelasan prosedur dalam penindakan kepabeanan, terutama ketika menyangkut merek global yang beroperasi di pasar mewah. Di sisi lain, penjelasan dari Bea Cukai menunjukkan bahwa pemeriksaan sudah berujung pada sanksi, meski sempat muncul perbedaan keterangan soal status audit.

Exit mobile version