Purbaya Desak Jawaban Bea Cukai Soal Tiffany & Co, Penyegelan Dipertanyakan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang diduga melanggar ketentuan impor. Tiga gerai di bawah pengawasan Kantor Wilayah Jakarta itu sudah disegel sejak Februari 2026, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 97,49 miliar hingga Rp 98 miliar.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberi penjelasan dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Saat itu, Djaka menyebut proses audit masih berjalan dan gerai belum bisa beroperasi kembali sebelum hasil pemeriksaan keluar.

Audit masih berjalan, dokumen impor diteliti

Djaka mengatakan DJBC masih melakukan penelitian dan audit bersama melalui Direktur Audit. Ia menegaskan hasil pemeriksaan belum diterima, sehingga status dugaan pelanggaran itu belum bisa dipastikan sepenuhnya.

“Sampai saat ini kami belum menerima hasilnya,” kata Djaka dalam penjelasannya. Ia juga menyebut pihaknya masih memeriksa dokumen impor milik Tiffany & Co untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa DJBC belum menutup ruang klarifikasi. Proses audit tetap menjadi dasar utama sebelum keputusan lanjutan diambil terhadap gerai yang sudah disegel.

Purbaya pertanyakan langkah penyegelan

Penjelasan tersebut rupanya belum memuaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam forum yang sama, Purbaya langsung menyoroti keputusan penyegelan yang dilakukan sebelum ada kepastian hasil audit.

“Pak Djaka, kalau masih belum pasti kenapa sudah disegel?” tanya Purbaya. Pertanyaan itu membuat suasana sejenak hening karena Djaka belum memberikan jawaban yang langsung menjawab inti pertanyaan.

Purbaya lalu meminta agar persoalan itu didalami lebih lanjut. “Nanti investigasi ya pak. Nanti kita dalami lagi, saya investigasi,” ujarnya, menandakan perlunya penjelasan yang lebih rinci atas dasar tindakan DJBC terhadap gerai mewah tersebut.

Dugaan impor ilegal jadi perhatian utama

Sorotan utama dalam kasus ini tetap tertuju pada dugaan impor ilegal yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam kisaran puluhan miliar rupiah. Angka yang disebut mencapai Rp 97,49 miliar hingga Rp 98 miliar membuat perkara ini menjadi perhatian serius di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sampai saat ini, status gerai Tiffany & Co masih bergantung pada hasil audit yang sedang berlangsung. DJBC belum mengumumkan keputusan akhir, sementara proses pemeriksaan dokumen impor dan investigasi lanjutan masih berjalan di internal otoritas bea cukai.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version