PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat menata pesisir serta pemanfaatan ruang perairan di Batang. Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan ekspansi industri dengan perlindungan ekosistem laut di kawasan tersebut.
Kerja sama ini juga menjadi tindak lanjut dari payung kolaborasi yang sebelumnya sudah ditandatangani KKP dan PT Danareksa (Persero) pada Juli 2025. Melalui skema ini, pengembangan kawasan industri diharapkan tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan pelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Empat ruang lingkup kerja sama
Perjanjian tersebut memuat empat ruang lingkup utama. Isinya meliputi penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan diseminasi kebijakan.
Arah paling menonjol dari kolaborasi ini ada pada pengelolaan karbon biru melalui konservasi mangrove. Mangrove dinilai penting karena mampu menimbun karbon sekaligus melindungi daratan dari risiko kerusakan lingkungan.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan menyebut kesepakatan tertulis itu sebagai bentuk penerapan nyata dari kebijakan yang telah disepakati sebelumnya. Ia menekankan bahwa kawasan industri yang baik perlu menjaga garis pantai, ekosistem laut, dan masyarakat pesisir di sekitarnya.
Menurut Ngurah, peran Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya agar setiap pihak bisa menjalankan perannya. Pendekatan itu ditempatkan sebagai cara untuk memastikan pembangunan industri tidak berjalan sendiri, tetapi beriringan dengan perlindungan pesisir.
Bagian dari transformasi kawasan industri
Kerja sama di Batang ini juga terkait dengan transformasi Holding BUMN Danareksa dalam mengelola tujuh kawasan industri nasional terintegrasi. Total luasan kawasan yang dikelola mencapai 7.800 hektare, dengan lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara.
Aktivitas di kawasan-kawasan itu disebut telah menyerap sekitar 300.000 pekerja. Dalam konteks tersebut, penguatan penataan ruang laut di Batang menjadi bagian dari upaya memperluas praktik industri yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
KITB sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional dan telah dikukuhkan sebagai KEK Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Status itu membuat kawasan tersebut dipandang sejalan dengan program Asta Cita pemerintah, terutama dalam penguatan kedaulatan maritim, hilirisasi, dan pemerataan ekonomi.
Harapan replikasi ke daerah lain
Manajemen berharap skema integrasi antara penataan industri dan alam ini dapat diterapkan pula di wilayah lain di Indonesia. Harapan itu muncul agar model yang dibangun di Batang tidak berhenti sebagai kebijakan lokal, melainkan bisa memberi manfaat yang lebih luas.
Ngurah Wirawan mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang. Dengan begitu, model kolaborasi ini diharapkan bisa direplikasi di kawasan-kawasan lain dan memberi dampak bagi perekonomian sekaligus masyarakat.
