Pemerintah Tertibkan Skema Gross Split, Minerba Dipastikan Tak Ikut Migas

Pemerintah membatalkan rencana penerapan skema gross split untuk sektor mineral dan batu bara, dan langkah ini langsung disambut positif oleh pelaku industri. Indonesian Mining Association (API-IMA) menilai keputusan tersebut penting untuk menjaga kepastian investasi di tengah situasi regulasi yang terus bergerak.

Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti menyebut pembatalan itu tepat karena dapat menghapus rencana yang berpotensi mengganggu iklim investasi. Ia menegaskan bahwa karakteristik minerba berbeda dari migas, baik dari sisi komoditas maupun tingkat kompleksitas pengelolaannya.

Perbedaan Minerba dan Migas Jadi Alasan Utama

API-IMA menilai industri pertambangan minerba memiliki ciri yang unik pada tiap komoditas. Karena itu, banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda untuk minerba dibandingkan dengan sektor minyak dan gas bumi.

Menurut Sari, perbedaan mendasar itulah yang membuat skema gross split tidak cocok diterapkan ke minerba. Pandangan ini menjadi dasar dukungan asosiasi terhadap keputusan pemerintah.

Kepastian Fiskal Jadi Sorotan

Asosiasi juga berharap pembatalan skema itu bisa menjaga kestabilan kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan. Kepastian seperti ini dinilai sangat penting karena industri tambang sedang menghadapi berbagai penyesuaian regulasi secara bersamaan.

Sejumlah aturan yang ikut mewarnai sektor ini antara lain Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor atau DHE, penyesuaian royalti, Harga Patokan Mineral atau HPM, Bea Keluar, hingga kewajiban biodiesel B50. Di tengah perubahan itu, pelaku usaha disebut membutuhkan kejelasan agar perencanaan bisnis tetap berjalan.

Dukungan untuk Hilirisasi dan Transisi Energi

API-IMA menempatkan kepastian kebijakan itu sebagai hal yang krusial untuk kebutuhan investasi jangka panjang. Kebutuhan tersebut dinilai berkaitan erat dengan agenda hilirisasi dan transisi energi nasional yang masih memerlukan pembiayaan besar.

Sari menilai stabilitas aturan akan membantu perusahaan menjaga arah usaha di tengah tuntutan investasi yang terus meningkat. Dengan demikian, pelaku industri memiliki ruang yang lebih jelas untuk menyesuaikan strategi jangka panjang.

Pemerintah Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa skema gross split tidak akan dipakai di sektor minerba. Dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, pemerintah menyampaikan bahwa formulasi kebijakan ini dibuat untuk memberi jaminan hukum yang konsisten bagi para pelaku usaha pertambangan.

Bahlil menjelaskan bahwa sistem di Kementerian ESDM yang menganut mazhab gross split hanya berlaku di sektor migas. Ia menegaskan bahwa untuk minerba tidak ada perubahan pada aturan yang sudah berjalan.

Pemerintah juga menyatakan komitmen untuk mempertahankan regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba. Menurut Bahlil, penegasan itu penting agar pelaku usaha mendapat kepastian bahwa aturan yang ada tidak berubah dan stabilitas jangka panjang tetap terjaga.

Exit mobile version