BPJS Kesehatan Peringatkan Rancangan Perpres JKN, Tambahan Biaya Bisa Tembus Rp35 Triliun

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang tengah disusun Kementerian Kesehatan berpotensi menambah biaya pelayanan kesehatan sekitar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun. Temuan awal ini membuat aspek keberlanjutan pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kembali menjadi sorotan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito mengatakan, potensi kenaikan biaya itu muncul dari sejumlah perubahan dalam rancangan aturan, mulai dari sistem pembayaran, penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, hingga sistem pembayaran berbasis kompetensi. BPJS Kesehatan juga menilai pengembangan manfaat lain ikut mendorong kenaikan beban biaya.

Ruang lingkup aturan yang tengah disusun

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan itu memuat penyesuaian manfaat, penyesuaian iuran peserta formal dan informal, serta pembaruan standar tarif dan mekanisme pembayaran.

Selain itu, rancangan tersebut juga mengatur kelas rawat inap standar, rujukan berbasis kompetensi, dan penyesuaian tata kelola JKN. BPJS Kesehatan menilai perubahan itu akan memengaruhi struktur pembiayaan secara keseluruhan.

Faktor yang mendorong kenaikan biaya

Dalam paparannya di rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Prihadi menyebut kajian awal menunjukkan tambahan biaya berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi KRIS, sistem pembayaran berbasis kompetensi, dan pengembangan manfaat lainnya. BPJS Kesehatan menilai perluasan manfaat dan akses layanan juga menjadi pendorong utama naiknya biaya pelayanan kesehatan.

Lembaga itu juga memaparkan sejumlah poin perubahan lain dalam rancangan beleid, seperti perbaikan tata kelola kepesertaan, standardisasi manfaat, dan akomodasi KRIS. Di sisi layanan rumah sakit, rancangan itu mencantumkan tarif rumah sakit berdasarkan iDRG serta perbaikan tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan.

Tekanan terhadap Dana Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan menilai fokus perubahan dalam rancangan Perpres tersebut berpotensi menekan ketahanan Dana Jaminan Sosial atau DJS. Tekanan itu terutama berasal dari perluasan manfaat, perluasan akses, dan perubahan sistem pembayaran yang akan memengaruhi pengeluaran program.

Prihadi menegaskan bahwa keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama. Ia juga menyampaikan bahwa penyesuaian iuran dapat menjadi kebijakan yang langsung membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN.

Saran awal soal penyesuaian iuran

Dalam paparannya, BPJS Kesehatan menyebut penyesuaian iuran pada tahap awal dapat difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah pusat. Skema itu dinilai tidak memberi dampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan menilai langkah tersebut bisa menjadi awal yang strategis untuk menjaga kesinambungan pendanaan Program JKN. Di saat yang sama, rancangan aturan juga masih memuat implementasi iDRG, KRIS, dan sistem rujukan berbasis kompetensi dalam ketentuan peralihan.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button