Dorongan pemerintah untuk menarik investasi asing dinilai tidak cukup hanya berfokus pada masuknya modal dan perluasan usaha. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan ikut menjadi ukuran penting agar manfaat investasi benar-benar dirasakan pekerja dan tidak memunculkan masalah baru di lapangan.
Sejumlah persoalan masih mencuat di perusahaan penanaman modal asing, mulai dari pemenuhan jaminan sosial, kepatuhan terhadap perjanjian kerja, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini membuat perlindungan pekerja di sektor investasi asing kembali menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk Kepatuhan Investor Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta.
Kepatuhan kerja masih tertinggal
Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori menegaskan bahwa Indonesia memang membutuhkan investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebutuhan itu tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja yang sudah dijamin hukum.
Ansyori menilai masih ada kecenderungan perusahaan memandang investasi hanya dari sisi finansial. Padahal, menurut dia, kepatuhan terhadap prinsip hukum di Indonesia harus berjalan seiring dengan aktivitas bisnis.
Ia juga menyoroti toleransi terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan dengan dalih perusahaan masih berada pada tahap awal investasi. Dalam penjelasannya, pelanggaran itu bisa muncul dalam bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak, pengabaian Perjanjian Kerja Bersama, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja.
“Bukan baru terjadi dan bukan tidak ada polanya,” ujar Ansyori dalam forum tersebut. Ia menilai sejumlah kasus besar maupun kecil belum terselesaikan dengan baik.
Usulan sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan
Untuk mencegah pelanggaran berulang, P3HKI mengusulkan agar kepatuhan ketenagakerjaan dijadikan syarat dalam aksi korporasi. Usulan itu mencakup mekanisme Certificate of Labor Compliance sebelum perusahaan melakukan merger, akuisisi, atau divestasi.
Ansyori menilai seluruh kewajiban ketenagakerjaan semestinya dipenuhi terlebih dahulu sebelum aksi korporasi dijalankan. Langkah itu dinilai dapat memberi tekanan lebih kuat agar perusahaan asing tidak menunda kewajiban terhadap pekerja.
Usulan tersebut juga menunjukkan bahwa kepatuhan tidak cukup hanya diposisikan sebagai urusan internal perusahaan. Dalam praktiknya, kepatuhan perlu masuk ke dalam tata kelola bisnis yang diawasi secara lebih ketat.
Investasi dan perlindungan pekerja harus berjalan bersama
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, menekankan bahwa investasi yang sehat harus sejalan dengan perlindungan pekerja. Menurut dia, investasi diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Arnando juga menilai kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting untuk membangun hubungan industrial yang harmonis. Ia menekankan bahwa investor memiliki tanggung jawab memastikan adanya transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.
“Transfer knowledge” dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja lokal perlu dijalankan secara nyata, katanya. Karena itu, tenaga kerja asing yang didatangkan juga harus benar-benar memiliki keahlian khusus dan keterampilan khusus.
Eksekusi putusan masih jadi tantangan
Di tengah dorongan memperkuat kepatuhan, Arnando mengakui tantangan terbesar masih terletak pada pelaksanaan putusan pengadilan. Menurut dia, keberhasilan eksekusi putusan menjadi ukuran wibawa hukum dan negara.
Pernyataan itu menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti pada adanya putusan hukum. Pelaksanaannya justru menjadi tahap yang menentukan apakah hak pekerja benar-benar dipulihkan atau tidak.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, juga menilai negara harus hadir aktif ketika terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan asing. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk berkolaborasi dalam mengeksekusi keputusan hukum yang sudah keluar.
Trubus mengingatkan bahwa investasi asing memang memberi kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, manfaat itu hanya akan kuat jika kepastian hukum dijaga dan aturan ketenagakerjaan dijalankan secara konsisten.
Dalam pandangannya, tata kelola investasi asing perlu ditata ulang agar kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan berjalan lebih efektif. Dengan begitu, kehadiran modal asing tidak hanya dinilai dari besarnya investasi, tetapi juga dari sejauh mana hak pekerja, kepastian hukum, dan ketertiban hubungan industrial benar-benar dihormati.
Source: mediaindonesia.com