Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat realisasi buyback saham emiten baru mencapai 30,25 persen dari total dana yang dialokasikan. Dari dana sebesar Rp65,34 triliun yang disiapkan 65 emiten, nilai pembelian kembali saham yang sudah terlaksana baru Rp17,12 triliun.
Data itu menunjukkan pelaksanaan buyback berjalan, tetapi belum menyentuh seluruh alokasi yang sudah disiapkan emiten. OJK menyebut masih ada tujuh emiten yang berada dalam periode buyback tanpa RUPS dengan estimasi nilai Rp5,76 triliun.
Respons atas tekanan pasar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sepanjang Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 keterbukaan informasi terkait aksi korporasi buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. Dari 65 emiten tersebut, 64 emiten sudah melaksanakan buyback.
Hasan menilai mayoritas emiten saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sehat. Ia juga menyebut kinerja operasional banyak emiten masih baik dan prospek bisnisnya positif.
Menurut Hasan, kondisi pasar yang tertekan membuat investor cenderung menilai saham dari informasi yang terpercaya, kondisi fundamental, dan valuasi harga saham saat ini. Karena itu, buyback dipandang sebagai salah satu sinyal bahwa emiten masih percaya pada kinerja perusahaannya.
Dasar aturan buyback tanpa RUPS
Pelonggaran buyback tanpa RUPS mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023. Aturan itu mengizinkan pembelian kembali saham maksimal 20 persen dari modal disetor untuk menjaga stabilitas pasar saat terjadi fluktuasi yang signifikan.
OJK menegaskan kebijakan ini memberi ruang bagi emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap fundamental perusahaannya. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membantu menjaga stabilitas harga saham di tengah tekanan pasar.
Peta realisasi di emiten
Dari total alokasi yang terdata, progres buyback masih bervariasi antar emiten. Namun secara agregat, realisasi yang sudah mencapai Rp17,12 triliun menunjukkan bahwa sebagian besar dana yang disiapkan belum seluruhnya dipakai.
OJK juga merinci bahwa 64 emiten telah melakukan pelaksanaan buyback dari 65 emiten yang tercatat. Sementara itu, satu emiten belum tercatat merealisasikan aksi tersebut meski dana alokasi sudah masuk dalam data keseluruhan.
Makna bagi pasar
Buyback kerap dibaca pasar sebagai upaya emiten menjaga persepsi terhadap valuasi sahamnya. Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi, aksi ini dapat membantu menenangkan sentimen sekaligus memperlihatkan kesiapan emiten menjaga kepercayaan investor.
Di sisi lain, data OJK menunjukkan ruang implementasi buyback masih cukup besar. Selama periode pelaksanaan berjalan, pasar masih akan memantau seberapa jauh emiten mengonversi alokasi yang telah disiapkan menjadi pembelian kembali saham di bursa.
