Penertiban aset negara di kawasan Senayan kini didorong agar tidak berhenti pada eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Pemerintah diminta meninjau kembali aset lain yang diduga masih dikuasai pihak swasta meski masa pengelolaannya telah berakhir.
Dorongan itu muncul karena kawasan Senayan dinilai menyimpan aset bernilai tinggi yang semestinya kembali dikelola negara. Salah satu yang ikut disorot adalah lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club yang disebut dikelola oleh Wamenko Kumham Impas Otto Hasibuan.
Dorongan agar pemerintah bersikap tegas
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai langkah pemerintah mengeksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno harus menjadi titik awal penataan ulang aset negara. Ia menekankan bahwa sikap tegas perlu diterapkan juga pada aset lain yang status pengelolaannya sudah selesai.
Rudianto meminta pemerintah tidak hanya fokus pada satu kasus. Ia menyebut aset negara yang masih dipakai swasta dan kontraknya telah habis harus ditarik kembali ke pengelolaan pemerintah.
“Tidak hanya di Hotel Sultan saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai milik pemerintah atau aset negara lainnya di kawasan Senayan yang masih dipakai oleh swasta,” kata Rudianto.
Aset negara dinilai tak boleh lepas dari kontrol pemerintah
Rudianto menegaskan negara tidak boleh kalah dalam menjaga hak atas aset publik. Menurut dia, seluruh aset yang masa kontrak atau hak pengelolaannya telah berakhir perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ia juga menilai pengembalian aset negara bisa membuka peluang pemanfaatan yang lebih luas bagi publik. Aset strategis di Senayan, kata dia, seharusnya memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
“Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah,” ujarnya.
Lapangan golf Senayan ikut didesak dievaluasi
Selain Hotel Sultan, sejumlah akademisi dari berbagai bidang juga mendesak pemerintah mengevaluasi keberadaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Mereka menilai aset tersebut perlu ditinjau agar pemanfaatannya sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
Desakan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK. Dari sisi pemerintah, seluruh aset negara dipandang harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
Pemerintah tekankan asas kemanfaatan untuk publik
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pengelolaan aset negara harus berorientasi pada kepentingan publik. Ia menyebut pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada di bawah pengelolaan yang tepat.
“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang.
Ia juga mengingatkan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Karena itu, penertiban aset di Senayan dipandang bukan sekadar soal administrasi pengelolaan, tetapi juga soal pengembalian fungsi aset negara agar kembali memberi manfaat luas bagi masyarakat.