Harga emas Antam kembali bergerak naik pada Sabtu, 27 Juni 2026, setelah dua hari berturut-turut tertahan stagnan. Kenaikannya sebesar Rp 5.000 per gram membuat pasar logam mulia kembali ramai diperhatikan di akhir pekan.
Berdasarkan data resmi di situs Logam Mulia Antam yang dikutip Detik Finance, harga emas batangan 24 karat kini berada di level Rp 2.660.000 per gram. Pergerakan ini menjadi sinyal bahwa minat terhadap emas masih kuat di tengah dinamika pasar yang berubah cepat.
Rincian harga pecahan emas
Untuk konsumen yang mencari pecahan kecil, emas 0,5 gram dipatok Rp 1.377.500. Sementara itu, pecahan 10 gram dijual Rp 26.045.000.
Pada ukuran yang lebih besar, Antam menetapkan harga emas 1.000 gram atau 1 kilogram di level Rp 2.595.600.000. Daftar harga ini menunjukkan bahwa kenaikan terjadi di seluruh lini pecahan yang dipasarkan.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak fluktuatif di kisaran Rp 2.655.000 hingga Rp 2.673.000 per gram. Rentang tersebut memperlihatkan bahwa pasar masih sensitif terhadap sentimen ekonomi yang berkembang.
Jika ditarik lebih jauh, posisi harga emas Antam sebulan ke belakang masih tergolong tinggi. Sepanjang bulan lalu, harga emas batangan itu bergerak stabil di koridor Rp 2.799.000 sampai Rp 2.803.000 per gram.
Buyback ikut naik tajam
Tidak hanya harga jual yang bergerak naik, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami lonjakan. Antam menaikkan harga buyback sebesar Rp 38.000 per gram sehingga kini berada di angka Rp 2.378.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam. Selisih kenaikan antara harga jual dan buyback ini menjadi perhatian penting bagi konsumen yang memantau peluang transaksi.
Aturan pajak dalam transaksi buyback
Konsumen juga perlu mencermati ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi buyback. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 81 Tahun 2024, buyback dengan nominal di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.
Besaran potongannya ditetapkan 1,5 persen dari nilai transaksi. Pajak itu langsung dipotong dari total dana yang diterima pemilik emas saat proses buyback berlangsung.
Dengan kenaikan harga jual dan buyback sekaligus, pergerakan emas Antam pada 27 Juni 2026 menjadi sorotan bagi pembeli ritel maupun investor. Kenaikan tipis di harga jual, ditambah lonjakan buyback, membuat posisi emas tetap relevan sebagai instrumen yang terus dipantau di tengah fluktuasi pasar.







