OJK Cermati Efek PT DSI, Bisnis Asuransi Ekspor Masih Punya Ruang Tumbuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati potensi dampak pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) terhadap bisnis asuransi. Pengawasan itu muncul karena kebijakan ekspor satu pintu berpotensi mengubah pola aktivitas perdagangan, distribusi barang, dan pengangkutan yang selama ini ikut menopang sejumlah lini usaha asuransi.

Meski begitu, OJK menilai kebutuhan perlindungan risiko tetap ada. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut perlindungan atas risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor pada dasarnya masih diperlukan.

Dorongan agar industri asuransi tetap adaptif

OJK meminta pelaku industri memperkuat manajemen risiko dan kualitas underwriting. Ogi juga menekankan pentingnya diversifikasi portofolio agar perusahaan asuransi bisa menangkap peluang bisnis tanpa mengorbankan kesehatan keuangan.

Langkah itu dinilai penting karena perubahan mekanisme ekspor tidak otomatis menghilangkan kebutuhan perlindungan. Aktivitas logistik, perdagangan, dan pergerakan barang tetap menyimpan risiko yang membutuhkan skema asuransi.

Kinerja marine cargo masih stabil

Data OJK per April 2026 menunjukkan lini usaha pengangkutan atau marine cargo pada industri asuransi dan reasuransi mencapai Rp2,85 triliun. Pada periode yang sama, nilai klaim tercatat sebesar Rp580 miliar.

Ogi mengatakan kinerja lini usaha ini masih relatif stabil. Stabilitas itu ditopang oleh aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang masih berjalan.

Peran awal PT DSI masih terbatas

Pemerintah telah resmi membentuk BUMN yang menangani tata kelola ekspor melalui PT DSI. Pada tahap awal, perusahaan ini akan mulai bekerja pada Juni 2026.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan PT DSI akan beroperasi lebih dulu dengan pencatatan transaksi. Setelah itu, pemerintah menyiapkan evaluasi selama tiga bulan hingga akhir tahun.

Komoditas yang dikelola dan fungsi pengawasan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut badan ini akan mengelola ekspor komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi. Pemerintah juga menargetkan mekanisme tersebut berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis.

PT DSI diposisikan sebagai instrumen pengawas untuk mencegah transfer pricing dan under invoicing. Pemerintah juga menegaskan fungsi itu ditujukan untuk menjaga nilai komoditas strategis, bukan memunculkan risiko monopoli yang bisa menekan harga.

Kekhawatiran pelaku usaha dijawab pemerintah

COO Danantara Dony Oskaria menepis kekhawatiran soal monopoli pada kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Dia menegaskan kontrak yang sudah disepakati oleh pelaku usaha sebelumnya akan tetap berlaku sepenuhnya.

Bagi industri asuransi, perkembangan ini menjadi sinyal agar perusahaan membaca ulang profil risiko dari rantai perdagangan yang berubah. OJK menilai kebutuhan proteksi akan tetap berjalan, sehingga fokus industri kini bergeser pada kemampuan menyesuaikan produk, menjaga kualitas penjaminan risiko, dan mempertahankan kinerja yang sehat.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait