Pemerintah Suntik Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan, IsDB Menyerap Porsi Terbesar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah investasi pemerintah senilai Rp1,96 triliun ke tiga lembaga keuangan internasional. Dana itu berasal dari APBN 2026 dan diarahkan untuk memperkuat peran multilateral Indonesia sekaligus memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi kemakmuran rakyat.

Kebijakan ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 15 Juni 2026. Penempatan dana jangka panjang tersebut dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, maupun investasi langsung.

Tiga lembaga penerima dana

Berdasarkan PMK tersebut, tiga institusi yang menerima aliran dana adalah Islamic Development Bank atau IsDB, International Fund for Agricultural Development atau IFAD, dan International Development Association atau IDA. Komitmen ini disebut sebagai bagian dari kewajiban Indonesia sebagai negara anggota.

IsDB mendapat porsi terbesar, yakni Rp1,69 triliun atau setara 75,86 juta Islamic Dinar tunai. Dana itu dipakai untuk membayar kenaikan saham umum keempat, keenam, dan saham khusus.

IFAD menerima Rp49,50 miliar untuk penambahan saham ke-13. Sementara itu, IDA memperoleh Rp220,275 miliar untuk penambahan saham ke-19, 20, dan 21.

Dikelola pejabat teknis di Kementerian Keuangan

Pelaksanaan investasi itu akan dikelola oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pejabat tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

PMK 42/2026 juga memuat ketentuan bahwa penambahan investasi pemerintah pada lembaga keuangan internasional dapat melebihi nilai yang tercantum dalam pasal terkait. Ketentuan itu berlaku sepanjang selisih tersebut muncul akibat pergerakan kurs, sesuai aturan dalam undang-undang tentang APBN tahun berjalan.

Langkah ini menegaskan posisi Indonesia dalam lembaga keuangan multilateral yang selama ini menjadi bagian dari kerja sama pembangunan internasional. Di saat yang sama, pemerintah menempatkan investasi ini sebagai instrumen kebijakan yang tidak hanya bernilai finansial, tetapi juga terkait peran Indonesia di forum keuangan global.

Terkait