Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp18 Ribu per Gram, Investor Dihadapkan Pada Hitungan Pajak dan Cuan

Harga buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam turun cukup tajam pada perdagangan Senin, 29 Juni 2026. Nilai penjualan kembali itu merosot Rp18.000 per gram dan kini berada di level Rp2.360.000 per gram.

Pergerakan ini langsung menarik perhatian investor emas karena buyback menjadi acuan penting saat pemilik emas ingin melepas simpanannya. Di saat yang sama, harga emas Antam juga dikenal bergerak mengikuti harga emas dunia karena produk batangan yang dipasarkan memiliki sertifikasi London Bullion Market Association atau LBMA.

Tekanan pasar dan peluang selisih harga

Penurunan buyback terjadi di tengah fluktuasi pasar komoditas. Kondisi ini membuat harga jual kembali tidak selalu sejalan dengan harapan investor yang membeli emas untuk jangka panjang.

Meski harga penawaran menurun, transaksi buyback masih bisa memberi keuntungan jika selisih antara harga beli sebelumnya dan harga buyback saat ini cukup besar. Karena itu, keputusan menjual emas biasanya tetap bergantung pada harga masuk awal dan kebutuhan likuiditas pemiliknya.

Aturan pajak tetap berlaku

Selain soal harga, penjualan kembali emas batangan juga terkait aturan pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.

Bagi non-NPWP, tarif yang dikenakan mencapai 3 persen dan dipotong langsung. Ketentuan ini membuat hasil akhir penerimaan penjualan tidak selalu sama dengan nilai buyback yang tertera.

NIK kini jadi identitas utama transaksi

Konsumen juga perlu memastikan data identitas mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah difungsikan penuh sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam setiap aktivitas transaksi keuangan.

Aturan ini penting diperhatikan saat melakukan transaksi emas, terutama bagi pemilik emas yang ingin memastikan proses administrasi berjalan lancar. Kesesuaian data identitas menjadi bagian dari syarat kepatuhan dalam transaksi keuangan yang melibatkan penjualan kembali emas batangan.

Taksiran hasil buyback per gram

Berdasarkan taksiran buyback per 29 Juni 2026, emas 0,5 gram memiliki nilai Rp1.180.000 dan emas 1 gram Rp2.360.000. Untuk 2 gram, nilai buyback tercatat Rp4.720.000, sedangkan emas 5 gram diperkirakan menghasilkan Rp11.800.000 sebelum potongan biaya lain.

Pada ukuran lebih besar, emas 10 gram ditaksir mencapai Rp23.600.000, emas 50 gram Rp118.000.000, dan emas 100 gram Rp236.000.000. Sementara itu, emas 500 gram diperkirakan bernilai Rp1.180.000.000 dan emas 1.000 gram mencapai Rp2.360.000.000.

Dalam tabel taksiran yang sama, potongan PPh 22 sebesar 0,25 persen dan meterai Rp10.000 mulai terlihat pada ukuran 5 gram ke atas. Setelah potongan itu, perkiraan hasil bersih untuk 5 gram berada di Rp11.760.500, sedangkan 10 gram menjadi Rp23.531.000.

Terkait