BPJS Kesehatan tengah menunggu suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah yang ditargetkan cair pada Juli atau paling lambat Agustus 2026. Kepastian pencairan itu bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas atau PP ALMA yang sedang dalam proses penandatanganan.
Regulasi baru itu akan mengubah cara pencatatan keuangan di internal BPJS Kesehatan. Salah satu fokus utamanya ada pada formulasi penghitungan defisit aset yang dipakai pemerintah untuk menilai kesehatan finansial lembaga tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menyebut pencairan dana akan mengikuti status defisit aset yang diatur dalam regulasi resmi. Ia berharap dana bisa diterima bulan depan atau paling lambat Agustus jika aturan itu sudah ditandatangani dan kondisi defisit aset dinyatakan negatif.
Kebutuhan intervensi anggaran ini muncul karena beban pengeluaran BPJS Kesehatan bergerak lebih cepat dibanding pemasukan. Arus kas lembaga itu harus menanggung pembayaran klaim layanan kesehatan yang mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan, sementara pendapatan dari iuran peserta hanya sekitar Rp14 triliun.
Ketimpangan itu membuat tambahan dana dari pemerintah dinilai penting untuk menjaga stabilitas pembiayaan. Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga menegaskan komitmen eksekutif mengalokasikan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk menopang pembiayaan kesehatan.
Tambahan modal tersebut diproyeksikan memberi ruang fiskal yang lebih aman bagi keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Di sisi lain, proses pencairan masih menunggu penyesuaian regulasi agar mekanisme pengelolaan aset dan liabilitas bisa berjalan sesuai ketentuan baru.
