China Revisi UU E-Commerce, Pengawasan Platform Digital Diperketat Hingga Sanksi Baru

Author: Qoo Media

China bergerak memperketat kontrol atas ekonomi digital lewat revisi Undang-Undang E-Commerce. Pemerintah ingin memperluas aturan agar tidak hanya mengikat platform dan pelaku usaha daring, tetapi juga menjangkau bisnis yang bergerak lintas sektor.

Rancangan perubahan itu telah dirilis untuk konsultasi publik oleh State Administration for Market Regulation atau SAMR bersama Kementerian Perdagangan China. Langkah ini menandai dorongan baru Beijing untuk memperbarui kerangka regulasi yang mengatur ekosistem digital yang terus berkembang.

Pengawasan platform digital diperluas

Dalam draf terbaru, pemerintah mengusulkan penyesuaian aturan tentang tanggung jawab platform digital. Perubahan itu disertai tambahan langkah pengawasan baru, melengkapi sanksi yang sudah ada seperti denda tetap dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah tidak hanya ingin menegaskan kewajiban platform, tetapi juga memperkuat alat penegakan hukum yang bisa digunakan saat pelanggaran terjadi. Fokusnya adalah memastikan pengawasan tidak lagi terbatas pada satu jenis pelaku usaha saja.

Bisnis lintas sektor ikut masuk pengaturan

Revisi ini juga menyasar perusahaan yang menjalankan bisnis lintas sektor. Pemerintah ingin ada pengawasan yang lebih konsisten terhadap aktivitas daring maupun luring agar pengaturan tidak timpang di antara model bisnis yang berbeda.

Selain itu, draf perubahan menekankan peningkatan koordinasi antarlembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Langkah ini penting karena pengawasan ekonomi digital kini makin melibatkan banyak otoritas dengan wilayah kewenangan yang saling bersinggungan.

Hak pelaku usaha dan pelanggaran serius disorot

Pemerintah menyatakan revisi ini bertujuan memperjelas hak dan kewajiban seluruh pelaku dalam ekonomi platform. Ketentuan terkait pelanggaran serius di sektor e-commerce yang memicu perhatian besar dari masyarakat juga ikut diperbarui.

Perubahan tersebut mengisyaratkan perhatian lebih besar pada kasus-kasus yang dianggap berdampak luas terhadap pasar dan konsumen. Dengan aturan yang diperjelas, regulator berharap penanganan pelanggaran bisa berjalan lebih terarah dan lebih mudah ditegakkan.

Ada dorongan penyelarasan dengan praktik internasional

Selain memperketat pengawasan, draf revisi juga memuat ketentuan mengenai kerja sama internasional, penguatan disiplin industri, dan dukungan bagi ekspansi bisnis ke luar negeri. Arah ini menunjukkan bahwa Beijing tidak hanya fokus pada pengendalian di dalam negeri, tetapi juga pada posisi perusahaan China di pasar global.

Regulator menyatakan revisi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan aturan, pengawasan, tata kelola, dan standar e-commerce China dengan praktik internasional. Di saat yang sama, pemerintah akan menambahkan langkah-langkah balasan untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan China.

Perubahan Undang-Undang E-Commerce ini menempatkan platform digital dan pelaku bisnis lintas sektor dalam lingkungan pengawasan yang lebih ketat. Bagi China, revisi ini menjadi bagian dari upaya membangun aturan yang lebih seragam, lebih tegas, dan lebih siap menghadapi pertumbuhan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Terbaru