Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis tudingan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik Danantara menjadi wadah pencucian uang. Ia menegaskan kebijakan itu merupakan langkah strategis negara yang tidak bisa dibaca secara hitam-putih.
Purbaya juga menyoroti bahwa Indonesia tidak boleh merugi terlalu besar dari kebijakan pendanaan tersebut. Ia menyebut pemerintah hanya menjalankan perintah Presiden sambil menjaga agar kepentingan nasional tetap terlindungi.
Sorotan Purbaya atas tudingan pencucian uang
Respons Purbaya muncul setelah koalisi sipil Danantara Monitor mengirim surat ke Financial Action Task Force atau FATF. Surat itu menyoroti Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang memuat jaminan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Purbaya menolak anggapan bahwa instrumen tersebut berkaitan dengan praktik pencucian uang. Menurut dia, banyak negara lain telah lebih dulu memakai skema serupa, sehingga Indonesia tidak perlu langsung menilai kebijakan itu secara negatif.
Ia juga menyinggung posisi Singapura dalam FATF. Purbaya mengatakan ketua sebelumnya berasal dari negara tersebut dan menilai hal itu menunjukkan pengaruh yang kuat dalam lembaga global itu.
FATF sendiri adalah badan pengawas global yang menetapkan standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Lembaga ini juga dikenal lewat daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang kerap disebut daftar hitam atau abu-abu.
Apa yang diatur Pasal 50A UU P2SK
Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan itu, Danantara mendapat kewenangan menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus tersebut.
Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus itu dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Perlindungan ini menjadi salah satu poin yang paling memicu perdebatan di ruang publik.
Selain perlindungan hukum, aturan itu juga mengatur kerahasiaan data transaksi investor. Pasal 50A ayat (6) menyatakan informasi dan data dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Namun perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar perdana atau pasar primer. Pasal 50A ayat (7) menegaskan ketentuan itu tidak otomatis menjangkau transaksi di pasar sekunder.
Kedudukan investor dan peluang bagi peserta tax amnesty
Meski mendapat perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan surat utang atau menjadikannya agunan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini menunjukkan bahwa instrumen tersebut tetap diposisikan sebagai aset yang dapat diperdagangkan dalam batasan tertentu.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS untuk ikut membeli instrumen itu. Pasal 50A ayat (9) memberi ruang bagi peserta dua program tersebut untuk masuk sebagai pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.
Di tengah kritik yang muncul, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dilihat sebagai bagian dari strategi negara dalam mencari pendanaan. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah Indonesia tidak menanggung kerugian berlebihan dari langkah yang diambil.
Pernyataan itu memperlihatkan posisi pemerintah yang ingin mempertahankan kebijakan pendanaan tersebut sambil merespons kekhawatiran publik soal perlindungan hukum, transparansi, dan potensi penyalahgunaan instrumen keuangan khusus itu.
Source: www.suara.com






