Said Iqbal Minta Ambang JHT Kena Pajak Naik Ke Rp 400 Juta, Purbaya Menimbang Inflasi Dan Emas

Author: Qoo Media

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaikkan batas saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan pajak penghasilan. Usulan itu muncul karena ambang Rp50 juta dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Said Iqbal menyebut aturan yang berlaku masih merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan itu, saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan bagian di atas nominal tersebut dikenai pajak 5 persen.

Alasan usulan dinaikkan

Iqbal menilai ketentuan tersebut sudah terlalu lama bertahan. Ia mengingatkan bahwa aturan itu dibuat 17 tahun lalu, sehingga nilai uang saat ini berbeda jauh dibanding saat aturan disusun.

Menurut dia, patokan yang lebih adil bisa dilihat dari nilai emas. Ia menjelaskan bahwa Rp50 juta pada 2009 setara 152 gram emas, sedangkan pada 2026 nilai 152 gram emas disebut bisa mencapai Rp400 juta.

“Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas,” kata Said Iqbal usai menemui Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Respons Purbaya dinilai terbuka

Iqbal mengatakan Purbaya merespons usulan itu secara positif. Ia menyebut Menkeu tidak hanya mempertimbangkan harga emas, tetapi juga faktor inflasi dalam melihat kebutuhan penyesuaian ambang pajak.

Dari tanggapan tersebut, Iqbal menilai Purbaya terbuka untuk mengubah batas Rp50 juta yang selama ini berlaku. Meski begitu, ia menegaskan belum ada keputusan final terkait usulan itu.

“Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin mendapat menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan,” ujarnya.

Sorotan pada keadilan beban pajak

Usulan menaikkan ambang batas JHT kena pajak menyoroti perubahan daya beli dan nilai uang dari waktu ke waktu. Dengan acuan yang lebih tinggi, beban pajak pada saldo JHT diharapkan bisa lebih selaras dengan kondisi ekonomi terkini.

Bagi buruh dan pekerja, JHT menjadi salah satu tabungan penting yang disiapkan untuk masa depan. Karena itu, penyesuaian ambang pajak dinilai ikut menentukan seberapa besar manfaat bersih yang diterima peserta saat dana tersebut cair.

Source: www.suara.com
Terbaru