Pemerintah Menimbang Pasokan Batubara dan Kebutuhan Industri, Risiko Energi Tak Bisa Diabaikan

Pemerintah terus menyusun kebutuhan energi nasional agar tetap sejalan dengan kebutuhan industri dan pasokan listrik masyarakat. Pembahasan ini mengemuka dalam Energy Hub Talkshow 2026 bertema “Menjaga Pasokan Batubara untuk Kebutuhan Nasional”, yang menyoroti posisi batubara di tengah agenda ketahanan energi dan transisi energi.

Forum itu mempertemukan unsur asosiasi, Dewan Energi Nasional, pengamat pertambangan, pelaku industri, dan akademisi. Diskusi berfokus pada cara menjaga pasokan batubara tanpa memicu gangguan pada sistem kelistrikan nasional.

Harga DMO dan dampaknya ke listrik

Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menilai penyesuaian harga Domestic Market Obligation atau DMO batubara tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga batubara untuk pembangkit listrik dapat ikut mendorong biaya pokok penyediaan listrik.

Saat ini, harga batubara DMO untuk sektor kelistrikan nasional berada di level USD70 per ton. Adapun DMO untuk sektor industri smelter, semen, dan pupuk dipatok di angka USD90 per ton.

Anggawira menegaskan kebijakan harga DMO perlu dijaga hati-hati agar tidak menimbulkan beban baru bagi sistem kelistrikan nasional. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah menyampaikan tidak akan menaikkan tarif listrik kepada masyarakat.

Pemerintah susun tata kelola energi

Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, menyebut pemerintah terus menyusun strategi tata kelola energi nasional. Arah kebijakan itu, menurut dia, harus selaras dengan kebutuhan industri sekaligus mendukung transisi energi.

Satya menyoroti pentingnya penerapan PP Nomor 40 Tahun 2025 agar pelaksanaannya inline dengan harapan pelaku industri, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan ketahanan energi nasional. Ia juga menyampaikan bahwa dalam Kebijakan Energi Nasional, bauran energi pada 2025 berada di kisaran 41,5 persen.

Bauran itu diproyeksikan stabil hingga 2030 dan mulai menurun pada 2040. Penurunan tersebut berkaitan dengan asumsi bahwa hingga sekitar 2035 masih ada PLTU berskala besar yang beroperasi, sehingga emisi sektor energi masih tinggi sebelum turun bertahap.

“Dalam pandangan Dewan Energi Nasional, kami memilih dekarbonisasi,” ujar Satya. Ia menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah menjaga energy security dengan tetap memperhatikan ketersediaan pasokan batubara agar tidak memicu krisis energi.

Batubara masih dianggap punya peran

Pengamat pertambangan Rizal menilai konsumsi batubara nasional Indonesia masih relatif kecil dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyebut pemakaian batubara Indonesia masih berada di kisaran 3 persen.

Rizal menilai produksi dan pemakaian batubara dalam negeri tidak seharusnya dihentikan secara tiba-tiba. Menurut dia, pendekatan yang lebih realistis adalah phase down, bukan phase out, karena batubara masih berperan menjaga ketahanan energi nasional.

Ia mengingatkan bahwa penghentian yang tergesa-gesa bisa memunculkan risiko gangguan listrik. “Kalau phase down tidak masalah, karena ini terkait ketahanan energi kita. Kalau kita tinggalkan begitu saja, dikhawatirkan bisa terjadi lagi blackout,” kata Rizal.

Rizal juga menyoroti penurunan produksi batubara nasional. Produksi yang pada 2025 berada di kisaran 790 juta ton diperkirakan turun menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026.

Di sisi lain, DMO 2026 diperkirakan berada di kisaran 230 juta ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 254 juta ton. Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada pasokan batubara ke PLN dan ikut menekan PNBP dari sektor batubara.

Cadangan terbatas dan persoalan distribusi

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum, Singgih Widagdo, mengingatkan bahwa cadangan batubara Indonesia yang sudah dieksplorasi memiliki keterbatasan dari sisi jumlah dan kualitas. Ia menyebut total cadangan berada di kisaran 31,9 miliar ton.

Dari jumlah itu, sekitar 24,5 miliar ton merupakan batubara kualitas rendah di bawah 4.200 kcal. Ada pula sekitar 3,5 miliar ton batubara kualitas tinggi dan sekitar 4,5 miliar ton pada kualitas 4.200 sampai 5.000 kcal.

“Cadangan kita tidak terlalu banyak,” kata Singgih. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat stripping ratio menjadi cukup berat.

Singgih juga menilai kebijakan DMO merupakan amanat konstitusi karena berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup orang banyak, terutama listrik. Namun, ia menyoroti distribusi PLTU yang belum merata di berbagai wilayah, sementara jumlah perizinan pertambangan dari IUP hingga IPR cukup banyak.

Menurut dia, kondisi itu memunculkan tantangan dalam membangun rasa keadilan DMO bagi para pemegang izin. Persoalan pasokan dan distribusi, dengan demikian, tidak hanya berbicara soal volume batubara, tetapi juga soal pemerataan beban dalam rantai penyediaan energi.

Aspek konstitusi dan kepastian hukum

Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM, Radian Syam, menegaskan bahwa pembahasan ketahanan energi tidak bisa dilepaskan dari ketahanan konstitusi. Ia mengaitkan isu ini dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Radian menyebut menjaga pasokan batubara untuk listrik Indonesia bukan semata kebijakan sektor energi. Menurut dia, itu juga merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional negara.

Ia menilai tantangan saat ini bukan hanya soal cadangan batubara, regulasi, atau pelaku usaha. Kepastian hukum juga menjadi perhatian karena memengaruhi keyakinan pemilik modal untuk berinvestasi.

Di tengah kebutuhan industri yang terus berjalan dan target transisi energi yang tetap dikejar, pemerintah menghadapi tugas menjaga keseimbangan antara pasokan, harga, dan kepastian aturan. Dalam konteks itu, batubara masih ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya menjaga listrik tetap tersedia sambil perlahan menyesuaikan arah kebijakan energi nasional.

Source: www.viva.co.id
Terkait